Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tommy Sumardi Diduga Diancam Dibunuh oleh Irjen Napoleon Bonaparte, Ini Kata Polri 

Polri meminta terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi untuk melapor dugaan kasus ancaman pembunuhan yang dialaminya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tommy Sumardi Diduga Diancam Dibunuh oleh Irjen Napoleon Bonaparte, Ini Kata Polri 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri meminta terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi untuk melapor dugaan kasus ancaman pembunuhan yang dialaminya oleh Irjen Napoleon Bonaparte.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan pihaknya akan mengusut setiap laporan yang dilaporkan oleh masyarakat.

"Sekarang gini, kepada siapapun, yang merasa hak-haknya dilanggar. Laporkan saja kepada kepolisian, aparat penegak hukum agar nanti aparat hukum yang akan menyelesaikan masalah itu," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Dia mengakui bahwa sel tahanan Tommy dan Napoleon Bonaparte berdekatan di Rutan Bareskrim Polri.

Jika memang ada kasus pengancaman, pihaknya meminta kasus itu segera dilaporkan.

"Ya (selnya berdekatan). Masih dalam satu blok. Merasa diintimidasi dan sebagainya laporkan saja. Pasti dari kepolisian akan menindaklanjuti itu semua," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar sebuah rekaman percakapan antara eks Kadiv Hubinter Mabes Polri Irjen Napoleon Bonaparte dengan sejumlah tersangka lain dalam dugaan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Irjen Napoleon Diibaratkan Seperti Orang yang Hampir Tenggelam, IPW: Dia Berusaha Selamatkan Diri

BERITA REKOMENDASI

Dalam rekaman yang beredar itu, Napoleon diduga tengah berbincang dengan Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Mereka berbicara mengenai seputar penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Mereka juga membicarakan seseorang yang disensor dalam rekaman tersebut.

Dalam rekaman lain, nama yang tengah dibicarakan ketiganya adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kuasa hukum Tommy Sumardi, Dion Pongkor pun angkat bicara atas beredarnya rekaman tersebut.


Dia pun membenarkan kliennya yang berbicara dalam rekaman percakapan yang beredar di awak media.

Dia juga membenarkan bahwa percakapan itu berlangsung di Rutan Bareskrim Polri. Namun, dia tidak mengetahui waktu pasti percakapan itu berlangsung.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas