Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI: Kebutuhan Vaksin Halal Masih Defisit

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam di Kantor MUI, Jakarta, Sabtu (9/10/2021).

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MUI: Kebutuhan Vaksin Halal Masih Defisit
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda (kiri) bersama Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan dalam konferensi pers terkait Vaksin Zifivax di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Sabtu (9/10/2021). MUI menyebut vaksin Covid-19 produksi Anhui Zhifei Longcom Biopharm Pharmaceutical ini suci dan halal. Hal tersebut berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian secara syar'inya atas dasar auditing yang dilakukan tim auditor. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Defisit vaksin halal masih menjadi persoalan di Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam di Kantor MUI, Jakarta, Sabtu (9/10/2021).

"Masih ada defisit untuk pemenuhan kebutuhan vaksin halal dalam rangka mewujudkan herd immunity," ucap Niam.

Ia menjelaskan vaksin sinovac termasuk yang sudah ditetapkan kehalalannya.

Namun kemampuan produksi perusahaan asal China itu untuk Indonesia hanya sejumlah 175 juta dosis.

Baca juga: Vaksin Zifivax Kantongi Sertifikat Halal dari MUI

Sementara kebutuhan pemenuhan vaksinasi dengan cakupan 70 persen dari total populasi Indonesia, maka dibutuhkan 426 juta dosis.

Berita Rekomendasi

Niam menuturkan vaksin yang belum memenuhi standar kehalalan bisa digunakan sebatas ikhtiar mencapai kekebalan komunal.

Karenanya penetapan sertifikasi halal vaksin zifivax semakin memperluas upaya pengadaan vaksin yang aman digunakan.

"Vaksin zifivax menduduki kedudukan allawi ketika tadi dibolehkan menggunakan vaksin yang tidak halal," tutur Niam.

MUI merekomendasikan kepada pemegang kebijakan untuk merealisasikan mandat negara yakni melindungi masyarakat.

Termasuk di dalamnya perlindungan dalam hal keyakinan keagamaan.

"Pemerintah harus menjalankan salah satu ketentuan konstitusional yang sudah ditetapkan melalui undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal," kata Niam.

Ia menilai penyediaan vaksin halal menjadi bagian tak terpisahkan dari mandat negara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas