Vaksin Zifivax Kantongi Sertifikat Halal dari MUI
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam memberikan sertifikal halal terhadap produk vaksin zifivax.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam memberikan sertifikal halal terhadap produk vaksin zifivax.
Menurutnya, tidak ditemukan material produksi yang menggunakan unsur haram atau najis dari hasil penelitian dan pengkajian.
"Biasanya ada titik-titik kritis di dalam ingredients proses produksi vaksin," tutur Niam saat konferensi pers luring di kantor MUI, Jakarta, Sabtu (9/10/2021).
Ia menerangkan vaksin zifivax boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya berdasarkan keputusan lembaga yang kredibel dan kompeten.
"Poin kedua ini penting karena terikat aspek kethayyiban, aspek keamanan dan juga efikasi, di samping safety," tukasnya.
Baca juga: Mengenal Vaksin Zifivax yang Izin Penggunaannya secara Darurat Telah Diterbitkan BPOM
Niam menyebut pemeriksaan MUI bahwa komposisi vaksin Covid-19 produksi perusahaan China Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical memenuhi standar.
"Karenanya MUI menetapkan fatwa produk ini halal dan suci. Tetapi kebolehannya menjadi jaminan menurut ahli," tambahnya.
MUI menambahkan fatwa vaksin zifivax sudah ditandatangani sejak 28 September 2021.
Namun baru bisa disampaikan kepada publik karena menunggu jaminan institusi yang memiliki otoritas dan kompetensi.
"Aspek kethayyiban ini merujuk pada otoritas yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," tutur Niam.
Tepatnya dua hari yang lalu BPOM menerbitkan izin penggunaan darurat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) pada vaksin zifivax.
MUI menegaskan lagi produk vaksin zifivax dapat untuk memenuhi vaksinasi masyarakat Indonesia.
"Kami memiliki kesamaan pandang dengan pemerintah terkait komitmen penanggulangan wabah Covid-19 melalui perluasan akses vaksinasi," tukas Niam.