Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Umrah Kembali Dibuka, Bagaimana Persyaratan Jamaah Umrah Indonesia? Ini Penjelasannya

Pelaksanaan Ibadah Umrah kembali dibuka bagi jamaah Indonesia, simak penjelasan mengenai persyaratan bagi jamaah Indonesia di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Umrah Kembali Dibuka, Bagaimana Persyaratan Jamaah Umrah Indonesia? Ini Penjelasannya
Tangkap layar channel YouTube Kluyuran Crew
Ilustrasi - Pelaksanaan Ibadah Umrah kembali dibuka bagi jamaah Indonesia, simak penjelasan mengenai persyaratan bagi jamaah Indonesia di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Ibadah Umrah kembali dibuka bagi jamaah Indonesia.

Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) menerima nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta terkait pelaksanaan umrah pada Jumat (9/10/2021).

Menlu Retno Marsudi mengatakan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jamaah umrah Indonesia.

Baca juga: KJRI Jeddah: Belum Ada Jemaah Umrah yang Menggunakan Booster Vaksin

Baca juga: Arab Saudi Buka Umrah, Menlu Langsung Koordinasi Dengan Menag dan Menkes

“Kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jamaah umrah Indonesia,” ujarnya sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) adalah rangkaian kegiatan perjalanan ibadah umrah di luar penyelenggaraan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan dan pelindungan jemaah, yang dilaksanakan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan/atau Pemerintah seperti yang tertulis pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Dalam nota diplomatik menyebutkan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jamaah.

Hal tersebut berkaitan dengan pandemi yang tengah berlangsung.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, para jamaah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan diwajibkan untuk melakukan karantina selama seminggu.

Namun dalam pelaksanaan umrah ini, nota diplomatik mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama 5 hari.

Mengenai persyaratan yang lain, belum ada keputusan lebih lanjut.

Menlu mengatakan, pelaksanaan umrah ini akan ditindak lanjuti dengan pembahasan secara lebih detail mengenai teknis pelaksanaannya.

Pihaknya langsung melakukan koordinasi degan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan.

"Saya sendiri telah melakukan koordinasi dan komunikasi baik dengan Pak Menteri Kesehatan mapun dengan Pak Menteri Agama," ujar Menlu.

Koordinasi tersebut termasuk dengan otoritas terkait di Kerajaan Saudia Arabia mengenai pelaksanaan kebijakan Pemerintah Saudi Arabia yang baru ini.

Artikel Terkait Umrah

(Tribunnews.com/Widya/Larasati Dyah Utami)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas