Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Cara Membuat NPWP secara Offline atau Online, Beserta Jenis dan Manfaatnya

Berikut cara membuat NPWP Secara offline maupun online, serta jenis dan manfaat yang diperoleh.

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Berikut Cara Membuat NPWP secara Offline atau Online, Beserta Jenis dan Manfaatnya
Genpi
NPWP.Berikut cara membuat NPWP Secara offline maupun online, serta jenis dan manfaat yang diperoleh. 

Pemohon bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdekat dengan domisili.

Jangan lupa membawa berkas yang dibutuhkan. 

Kemudian, seluruh dokumen persyaratan difoto kopi dan dilengkapi dengan formulir pendaftaran wajib pajak yang diberikan oleh petugas KPP.

Isi formulir tersebut dengan benar dan ditandatangani.

Apabila alamat atau domisili berbeda dengan KTP, masyarakat harus mempersiapkan surat keterangan tempat tinggal yang diperoleh dari kelurahan tempat domisili tersebut. 

Kemudian, serahkan berkas tersebut kepada petugas pendaftaran.

Selanjutnya, pemohon akan memperoleh tanda terima pendaftaran wajib pajak.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut menunjukkan, pemohon sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk memperoleh dan membuat NPWP.

Proses pembuatan NPWP hanya memerlukan waktu satu hari kerja.

Selain itu, pembuatan NPWP tidak dipungut biaya atau gratis.

Jika semua proses selesai, kartu NPWP akan dikirim ke alamat pemohon melalui pos.

2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi

Metode tersebut bisa dipilih apabila lokasi KPP terlalu jauh dari domisili.

Pemohon bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi yang terdekat dengan domisili.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas