Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Cara Membuat NPWP secara Offline atau Online, Beserta Jenis dan Manfaatnya

Berikut cara membuat NPWP Secara offline maupun online, serta jenis dan manfaat yang diperoleh.

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Berikut Cara Membuat NPWP secara Offline atau Online, Beserta Jenis dan Manfaatnya
Genpi
NPWP.Berikut cara membuat NPWP Secara offline maupun online, serta jenis dan manfaat yang diperoleh. 

Pelamar cukup mengisi formulir pendaftaran lalu mengirimkannya dengan melampirkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

B. Cara Membuat NPWP Secara Online

1. Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar

Untuk pembuatan NPWP secara online, pemohon bisa mengakses halaman pendaftaran NPWP pada situs resmi Dirjen Pajak.

2. Mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”.

Pemohon diminta untuk mengisi data pendaftaran, seperti nama, alamat email, password, dan lai-lain. 

3. Lakukan Aktivasi Akun.

Berita Rekomendasi

Pemohon bisa mengaktivasi akun dengan membuka inbox dari email yang digunakan pada pendaftaran.

Lalu, pemohon bisa membuka email dari Dirjen Pajak.

Kemudian, pemohon bisa mengikuti petunjuk yang terdapat pada email tersebut. 

4. Isi Formulir Pendaftaran

Jika proses aktivasi sudah berhasil dilakukan, selanjutnya pemohon perlu login ke sistem e-Registration.

Pemohon bisa memasukkan email dan password yang telah dibuat sebelumnya.

Selain itu, pemohon bisa klik tautan yang terdapat pada email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas