Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berikut Cara Membuat NPWP secara Offline atau Online, Beserta Jenis dan Manfaatnya

Berikut cara membuat NPWP Secara offline maupun online, serta jenis dan manfaat yang diperoleh.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Berikut Cara Membuat NPWP secara Offline atau Online, Beserta Jenis dan Manfaatnya
Genpi
NPWP.Berikut cara membuat NPWP Secara offline maupun online, serta jenis dan manfaat yang diperoleh. 

1. Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar

Untuk pembuatan NPWP secara online, pemohon bisa mengakses halaman pendaftaran NPWP pada situs resmi Dirjen Pajak.

2. Mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”.

Pemohon diminta untuk mengisi data pendaftaran, seperti nama, alamat email, password, dan lai-lain. 

3. Lakukan Aktivasi Akun.

Pemohon bisa mengaktivasi akun dengan membuka inbox dari email yang digunakan pada pendaftaran.

Lalu, pemohon bisa membuka email dari Dirjen Pajak.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian, pemohon bisa mengikuti petunjuk yang terdapat pada email tersebut. 

4. Isi Formulir Pendaftaran

Jika proses aktivasi sudah berhasil dilakukan, selanjutnya pemohon perlu login ke sistem e-Registration.

Pemohon bisa memasukkan email dan password yang telah dibuat sebelumnya.

Selain itu, pemohon bisa klik tautan yang terdapat pada email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.

Apabila sudah login, pemohon akan dibawa menuju halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP.

Selanjutnya, pemohon harus mengisi seluruh data dengan benar pada form yang sudah tersedia.

Lalu, ikuti seluruh tahapan yang diminta.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas