Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Cara Membuat NPWP secara Offline atau Online, Beserta Jenis dan Manfaatnya

Berikut cara membuat NPWP Secara offline maupun online, serta jenis dan manfaat yang diperoleh.

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Berikut Cara Membuat NPWP secara Offline atau Online, Beserta Jenis dan Manfaatnya
Genpi
NPWP.Berikut cara membuat NPWP Secara offline maupun online, serta jenis dan manfaat yang diperoleh. 

Apabila sudah login, pemohon akan dibawa menuju halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP.

Selanjutnya, pemohon harus mengisi seluruh data dengan benar pada form yang sudah tersedia.

Lalu, ikuti seluruh tahapan yang diminta.

Apabila seluruh data yang diisi sudah benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.

5. Kirim Formulir Pendaftaran

Jika seluruh data pada formulir pendaftaran sudah lengkap, klik daftar untuk mengirim formulir tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak.

6. Cetak (Print)

Berita Rekomendasi

Lalu, pemohon perlu mencetak dokumen seperti yang dilihat pada layar komputer, yakni:

- Formulir Registrasi Wajib Pajak,

- dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara

7. Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen

Setelah formulir tersebut sudah dicetak, selanjutnya pemohon menandatangani, lalu jadikan satu dengan beberapa dokumen pelengkap lain.


8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP

Setelah dokumen kelengkapan sudah siap, pemohon bisa mengirim formulir registrasi pajak, surat keterangan terdaftar sementara, dan dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Pengiriman dokumen tersebut wajib dilakukan paling lambat dua minggu atau 14 hari setelah formulir terkirim secara online.

9. Unggah melalui https://ereg.pajak.go.id/daftar

Jika pemohon tidak ingin repot menyerahkan dokumen secara langsung, pemohon bisa memindai (scan) dokumen atau berkas, lalu menggunggahnya dalam bentuk file ke laman ereg.paja.go.id.

Apabila sudah mengirimkan dokumen atau berkas, pemohon bisa mengecek status pendaftaran NPWP melalu email.

Jika statusnya ditolak, pemohon perlu memperbaiki data pribadi yang kurang lengkap atau kurang tepat

Akan tetapi, apabila statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

C. Jenis NPWP

Masih dilansir Indonesia.go.id, NPWP memiliki dua jenis yang perlu diketahui, di antaranya:

Menurut jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua, di antaranya:

1. NPWP Pribadi, diberikan kepada setiap orang atau pribadi yang memiliki penghasilan.

2. NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan yang berpenghasilan.

D. Manfaat Memiliki NPWP

Dilansir pajak.go.id, berikut manfaat memiliki NPWP bagi warga Indonesia, di antaranya:

1. Kemudahan dalam administrasi perpajakan

Masyarakat yang memiliki NPWP akan mendapatkan kemudahan dalam administrasi perpajakan terutama dalam pengajuan produk hukum di bidang perpajakan.

Contohnya seperti pengajuan pengurangan pembayaran pajak, permohonan restitusi dan lain sebagainya.

2. Sebagai persyaratan administrasi

Selain itu, masyarakat yang memiliki NPWP akan memperoleh kemudahan dalam megurus administrasi di beberapa instansi.

Hal tersebut dikarenakan, saat ini beberapa instansi mengharuskan untuk melampirkan NPWP sebagai salah satu syarat utama atau sebagai dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di instansi tersebut.

Contoh beberapa dokumen yang mengharuskan untuk melampirkan NPWP dalam persyaratannya yakni:

- Permohonan pengajuan kredit ke bank

- Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

- Pembuatan rekening koran, pembuatan paspor

- Pembelian produk investasi

- Syarat untuk melamar pekerjaan di beberapa instansi atau perusahaan.

3. Pajak yang lebih rendah

Manfaat yang paling terasa untuk masyarakat yang memiliki NPWP adalah pemotongan pajak yang lebih rendah.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP, pemotongan pajak atas penghasilan yang diberikan akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi, jika dibandingkan dengan masyarakat yang memiliki NPWP.

Baca juga: Cara Mengubah Data e-KTP, Ini Nomor Layanan yang Bisa Dihubungi

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar Nomor Pokok Wajib Pajak

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas