Eks Walkot Tanjungbalai Sebut Penyidik KPK yang Tangani Kasusnya Tim Taliban
Bekas Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial mengatakan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasusnya adalah tim taliban.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial mengatakan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasusnya adalah tim taliban.
Dia mengatakan mendapatkan informasi itu dari Stepanus Robin Pattuju, eks penyidik KPK asal Polri yang didakwa menerima suap dari dirinya.
"Di kasus-kasus saya taliban, Pak," ucap Syahrial saat bersaksi secara virtual dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/10/2021). Duduk sebagai terdakwa adalah Robin Pattuju.
Jaksa penuntut umum (JPU) awalnya menanyakan kepada Syahrial mengenai informasi yang diberikan oleh Robin kepada Syahrial.
Syahrial mengatakan bahwa Robin pernah menyampaikan bahwa kasus yang menyeret dirinya ditangani oleh penyidik taliban.
Taliban adalah istilah yang dipopulerkan di media sosial untuk menuduh pegawai KPK yang beragama garis keras.
Baca juga: KPK Jebloskan Eks Wali Kota Tanjungbalai Syahrial ke Rutan Klas I Medan
Sementara, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan bahwa taliban adalah stigma yang diberikan kepada pegawai yang tidak bisa diajak berkompromi terhadap korupsi.
Penjelasan yang didapatkan Syahrial tentang tim taliban merujuk pada pengertian yang diterangkan oleh Komnas HAM.
Menurut Syahrial, Robin mengatakan bahwa tim yang menyidik kasusnya adalah tim taliban. Sehingga kasusnya sulit diintervensi.
"Dibilangnya taliban lah sulit masuknya, orang-orang taliban," kata Syahrial mengulangi ucapan Robin.
Syahrial mengatakan pembicaraan antara dirinya dan Robin tentang taliban itu terjadi di awal perkenalan untuk meminta bantuan mengurus perkara di KPK.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Robin menerima suap lebih dari Rp11 miliar dari sejumlah pihak untuk mengurus perkara di KPK.
Salah satunya berasal dari Syahrial sebanyak Rp1,695 miliar untuk mengurus perkaranya di KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.