Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hamdan Zoelva Curiga Yusril Sengaja Tak Ajukan Demokrat sebagai Termohon Gugatan AD/ART di MA

Hamdan Zoelva curiga Kubu Moeldoko sengaja tidak mengajukan Demokrat sebagai pihak termohon dalam gugatan AD/ART yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA)

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hamdan Zoelva Curiga Yusril Sengaja Tak Ajukan Demokrat sebagai Termohon Gugatan AD/ART di MA
Kolase Kompas.com
Kuasa hukum dua kubu Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra Vs Hamdan Zoelva di judicial review AD/ART Demokrat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva curiga Kubu Moeldoko sengaja tidak mengajukan Demokrat sebagai pihak termohon dalam gugatan AD/ART yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami menduga ada kesengajaan dari para pemohon untuk tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai pihak termohon, walaupun objek permohonannya adalah AD/ART Partai Demokrat untuk menghindari Partai Demokrat memberikan penjelasan yang sebenarnya," kata Hamdan di DPP PD, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusu itu menilai harusnya Demokratlah yang dijadikan sebagai termohon dalam gugatan tersebut, bukan malah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

"Ada problem menjadikan Kemenkumham sebagai pihak termohon hanya karena mengesahkan AD/ART PD. Padahal dalam hukum acara dan hukum peradilan tata usaha negara, jika keberatan atas keputusan Menteri Hukum dan HAM atas pengesahan AD/ART PD, seharusnya diajukan ke PTUN, karena keputusan Menkumham itu sifatnya deklaratif, itu objek gugatan di PTUN yang memiliki kompetensi absolut, bukan uji materiil ke MA," tambah Hamdan.

Maka itulah, Hamdan menambahkan bahwa  keputusan Menkumham tersebut bersifat beschikking atau berlaku saat itu.

"Tidak bersifat regeling (pengaturan) atau pengaturan ini kan keputusan. Ini kan keputusan, hanya memutuskan saja, tidak ada pengaturannya," pungkasnya.

Baca juga: Benny Kabur Harman Duga Yusril Ihza Pakai Pola Pikir Hitler Ajukan Gugatan AD/ART Demokrat

Diberitakan sebelumnya, advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan bahwa kantor hukum mereka IHZA&IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.  

Berita Rekomendasi

Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.  

Oleh karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM.  

Yusril dan Yuri mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.  

Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.  

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?" kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas