Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK: Sudah Waktunya Bareskrim Ambil Alih Kasus Dugaan Kekerasan Seksual 3 Anak di Luwu Timur

Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, sudah waktunya Bareskrim Polri mengambil alih kasus dugaan pemerkosaan terhadap 3 anak di Luwu Timur.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
zoom-in LPSK: Sudah Waktunya Bareskrim Ambil Alih Kasus Dugaan Kekerasan Seksual 3 Anak di Luwu Timur
(TribunTimur/Darul)
IRT asal Luwu Timur, RS, saat mengadukan kasus rudapaksa yang menimpa tiga anaknya ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Anak (P2TP2A) Kota Makassar pada Sabtu (21/12/2019) petang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, sudah waktunya Bareskrim Polri mengambil alih kasus dugaan pemerkosaan terhadap 3 anak di Luwu Timur.

Tentunya, untuk mencari titik terang dan merespons apa yang menjadi opini masyarakat terhadap persitiwa tersebut.

"Ya mungkin sudah waktunya Bareskrim ambil alih," kata Edwin saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (11/10/2021).

Edwin menambahkan, dengan diterjunkannya Bareskrim Polri, tentu akan semakin terang benerang kasus tersebut.

Tertu, agar dugaan penyidik di Luwu Timur yang tidak profesional dan kompeten dalam menyelesaikan perkara ini, bisa terlihat.

"Termasuk membuktikan benar tidaknya bahwa perkara itu ada atau tidak," jelas Edwin.

BERITA TERKAIT

Sebagai informasi, seorang ibu rumah tangga melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya yang masih di bawah 10 tahun.

Terduga pelaku tidak lain adalah eks suaminya atau ayah kandung mereka sendiri.

Baca juga: LPSK Siap Beri Perlindungan Kembali, Ibu dan 3 Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Luwu Timur

Terduga pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah Luwu Timur. Adapun kejadian dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2019 lalu.

Ibu ketiga anak itu pun melaporkan kasus itu kepada Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019 lalu.

Setelah melakukan penyelidikan pada 5 Desember 2019 lalu, Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Alasannya, tidak ditemukan bukti yang kuat adanya unsur pemerkosaan yang dialami ketiga anak tersebut. 

LPSK siap beri perlindungan lagi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas