Minta Tolong ke Pimpinan KPK, Eks Walikota Tanjungbalai Akui Diberi Rekomendasi Nama 'Pemain'
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap penghentian perkara, dengan terdakwa mantan penyidik KPK
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap penghentian perkara, dengan terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, Senin (11/10/2021).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Walikota Tanjungbalai, Muhamad Syahrial sebagai saksi.
Dalam salah satu keterangannya, Syahrial mengaku diberi rekomendasi seorang pengacara oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Keterangan tersebut terungkap saat jaksa menanyakan apakah Syahrial pernah minta pertolongan kepada pimpinan KPK tersebut atas perkara yang menjeratnya.
"Lili Pintauli kenal?," tanya jaksa.
"Kenal. Wakil ketua KPK," terang Syahrial yang terhubung secara daring.
"Apa pernah minta tolong ke Lili terkait perkara saudara?," tanya jaksa lagi.
Syahrial menjelaskan saat itu Lili Pintauli menghubungi dirinya bahwa di meja kerja yang bersangkutan ada berkas perkara terkait Syahrial.
Baca juga: Kadis PUPR Tanjungbalai Pening Disuruh Cari Uang Rp1,4 Miliar untuk Bayar Robin Pattuju
Lili kemudian menghubungi Syahrial. Syahrial lalu meminta pertolongan kepada Lili agar diberi bantuan atas perkara yang tengah ditangani KPK tersebut.
"Minta tolong saat itu saya belum pernah bicara, tapi beliau menyampaikan ada masalah di KPK, terus saya bilang itu kasus lama bu 2019," kata Syahrial.
Kemudian jaksa membacakan BAP saksi nomor 41.
"Setelah itu saya tidak komunikasi lagi dengan bu Lili, baru komunikasi Juli 2020, saat saya sedang keluar 3 hari untuk jemaah tabligh saya sedang cuti Pilkada, bu Lili menyampaikan ada nama saya di berkas di mejanya. Saya sampaikan itu perkara lama dari 2019 Bu Lili sampaikan agar saya banyak berdoa dan memohon petunjuk. Kemudian saya sampaikan mohon dibantu, bu Lili bilang tidak bisa dibantu sudah keputusan pimpinan lalu saya mengiyakan," ucap jaksa membacakan BAP saksi.
Jaksa lalu mendalami keterangan Syahrial dengan bertanya saran apa yang diberikan oleh pimpinan KPK terkait perkara itu.
Syahrial menerangkan bahwa Lili memberikan rekomendasi seorang pengacara kepadanya yang dinilai bisa mengatasi perkara tersebut.
"Saya mohon petunjuk kepada bu Lili, akhirnya dikasih nama Arief Aceh, pengacara," ucap Syahrial.
Sebelum mendapat rekomendasi pengacara dari Lili, Syahrial saat itu juga tengah menjalin komunikasi dengan Robin selaku penyidik KPK yang disebut bisa mengamankan perkaranya.
Syahrial lalu memutuskan tidak menggunakan jasa pengacara yang direkomendasikan Lili, dan memutuskan tetap mempercayai Robin untuk menghentikan perkara dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
"Saya hubungi, sudah masuk akhrinya saya sampaikan ke pak Robin, 'siapa bang Arief Aceh', kata bang Robin itu pemain, terserah mau milih saya atau Arif Aceh. Akhirnya saya putuskan ke pak Robin," ujar Syahrial.