Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Syarat dan Cara Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Miliki Rekening Bank HIMBARA

Simak syarat dan cara pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan yang mana salah satunya adalah memiliki rekening bank HIMBARA.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Simak Syarat dan Cara Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Miliki Rekening Bank HIMBARA
Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id
Bantuan Subsidi Gaji (BSU) bagi Pekerja 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pengecekan dapat dilakukan lewat daring dengan mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Terdapat pula cara lain yaitu dengan mengirim pesan lewat WhatsApp ke nomor 081380070175 atau dapat juga menghubungi Call Center 175.

Bantuan yang disalurkan kepada peserta adalah Rp 1.000.000 dan dapat digunakan untuk dua bulan.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Cair ke 6,9 Juta Pekerja, Segera Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair, Menaker Ida Fauziyah Tegaskan BSU Tidak Dikenakan Potongan

Pencairan dapat dilakukan lewat bank penyalur atau HIMBARA yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BTN, serta BNI.

Cara Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan

1. Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat Kemnaker.

BERITA REKOMENDASI

2. Apabila tercantum maka akan mendapat notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.

3. Lalu penerima dapat mencairkan BSU secara tunai ke bank HIMBARA terdekat.

4. Jika belum memiliki rekening HIMBARA maka akan dibantu untuk dibukakan rekening oleh Kemnaker.

Cara Cek Status Penerima BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan

- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id;


- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas