Simak Syarat dan Cara Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Miliki Rekening Bank HIMBARA
Simak syarat dan cara pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan yang mana salah satunya adalah memiliki rekening bank HIMBARA.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
Cek via Laman Kemnaker
- Buka laman kemnaker.go.id;
- Apabila belum memiliki akun maka dapat mendaftar terlebih dahulu;
- Kemudian tekan login dilanjutkan dengan mengisi profil biodata diri;
- Lalu cek pemberitahuan dan setelah itu peserta akan mendapatkan notifikasi.
Terkait BSU tidak semua pekerja atau buruh akan mendapatkannya karena terdapat syarat yang harus dipenuhi.
Syarat penerima BSU dikutip dari Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker:
- Warga Negara Indonesia;
- Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;
- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
- Bekerja pada sektor industri barang konumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi