Sosok Brigjen TNI Junior Tumilaar, Jenderal yang Dicopot dari Jabatan karena Suratnya untuk Kapolri
Brigjen TNI Junior Tumilaar tengah menjadi sorotan setelah mengirim surat yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Brigjen TNI Junior Tumilaar telah dicopot dari jabatannya.
Pencopotan jabatan tersebut buntut dari adanya pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer yang dilakukan, sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra Sukotjo, mengatakan hal tersebut juga sesuai hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23, dan 24 September 2021, serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT.
Sehingga, lanjutnya, ditemukan fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT.
"Atas adanya indikasi pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," jelasnya, Sabtu (9/10/2021), diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Baca juga: Berawal dari Bela Babinsa, Brigjen TNI Junior Kini Dicopot dari Jabatan dan Terancam Pidana Militer
Atas sanksi itu, Sukotjo menuturkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa, telah mengeluarkan surat perintah pembebasan tugas sementara terhadap Brigjen TNI Junior.
Dia kini dimutasi ke Staf khusus Kasad.
"Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan surat perintah pembebasan dari tugas & tanggung jawab jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad," tukas Sukotjo.
Isi Surat
Sebelumnya, Brigjen TNI Junior Tumilaar menjadi sorotan setelah mengirim surat pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Surat tulisan tangan Junior pun viral di media sosial.
Latar belakang adanya surat itu yakni terkait permasalahan sengketa tanah di Sulawesi Utara.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jenderal TNI Bintang 1 tersebut mengatakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) hanya berpihak kepada rakyat, Ari Tahiru (67), yang sedang berhadapan dengan masalah konflik lahan tersebut.
Kemudian, dia mengatakan Ari Tahiru sudah ditahan sekitar 15 hari karena masalah sengketa tanah dengan perusahaan pengelola perumahan.
Baca juga: Dinyatakan Melawan Hukum oleh Puspom TNI AD, Brigjen Junior Tumilaar: Saya Patuhi