Sosok Kombes Rachmat Widodo, Polisi yang Diberi Demosi atas Kasus KDRT hingga Dugaan Perselingkuhan
Kombes Pol Rachmat Widodo kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT. Ia pun diberi sanksi.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Keduanya, ujar Guruh, dijerat Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 352 KUHP.
"Untuk kasus dengan terlapor RW sudah tahap dua, sementara untuk terlapornya sama AR sudah dalam proses pengiriman berkas ke kejaksaan. Kalau AR belum tahap dua," tuturnya.
"Pasalnya semuanya sama. Baik terlapor RW dan terlapor AR itu seperti itu," tandasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Fandi Permana, TribunnewsWiki/Puan, Kompas.com/Tsarina Maharani, KompasTV/Ninuk Bunski)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.