Sosok Kombes Rachmat Widodo, Polisi yang Diberi Demosi atas Kasus KDRT hingga Dugaan Perselingkuhan
Kombes Pol Rachmat Widodo kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT. Ia pun diberi sanksi.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
“Halo @divpropampolri, bukannya polisi istrinya nggak boleh dua ya,” tulis Aurellia.
“Makanya dalam surat laporanku ke @divpropampolri aku minta Papaku diberhentikan sebagai anggota Polri karena dia selalu menyalahgunakan pangkat dan kekuasaannya buat nyakitin orang-orang, dzolim,” ujar Aurellia.
Selain rekaman suara, Aurel juga mengunggah foto-foto dirinya mengalami lebam akibat diduga dianiaya.
Foto-foto itu diunggah di Instagram Story-nya.
Terkait kasus KDRT itu, Aurel dan ayahnya saling lapor.
Namun, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu.
Dilansir Tribunnews, Rachmat ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu pada Juili 2020 lalu.
Sementara Aurel ditetapkan menjadi tersangka setahun setelahnya.
Baca juga: Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Tewasnya 5 Orang dalam Gorong-gorong di Tangerang
Bakal Lanjut ke Persidangan
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan, mengungkapkan kasus KDRT yang melibatkan Rachmat Widodo dan Aurrelia Renatha akan berlanjut ke persidangan.
Pasalnya, segala upaya perdamaian, termasuk mediasi, antara Rachmat dan Aurel, tak mencapai kesepakatan.
"Sebenarnya upaya dari kita sudah maksimal, mediasi sudah dilakukan dari kemarin tapi tidak jalan," kata Guruh, Jumat (8/10/2021), dilansir Tribunnews.
"Mereka kan masih satu keluarga yang jelas, kalau mereka sepakat damai kita fasilitasi, cuma kandas jadi tetap dilanjutkan ke jalur hukum," imbuhnya.
Lebih lanjut, Guruh mengungkapkan kasus KDRT ini sudah memasuki tahap pemberkasan di Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.