Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Gugat AD/ART PD Era AHY Tak Aneh

Pernyataaan Yusril Ihza Mahendra menyikapi pernyataan kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Hamdan Zoelva.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Gugat AD/ART PD Era AHY Tak Aneh
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Yusril Ihza Mahendra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum empat kader PD mengatakan tidak ada yang aneh dengan permohononan judical review (JR) terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Parta Demokrat.

Diketahui Yusril merupakan kuasa hukum dari empat Partai Demokrat yang saat ini sudah dipecat.

Pernyataaan Yusril Ihza Mahendra menyikapi pernyataan kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Hamdan Zoelva.

Hamdan Zoelva sebelumnya menilai permohonan Judicial Review formil dan materil yang diajukan empat kader Partai Demokrat (PD) merupakan permohonan yang aneh.

Keanehan itu dikarenakan pihak yang dijadikan Termohon dalam judical riview adalah Menkumham, bukan Partai Demokrat.

Baca juga: Pendiri Demokrat: Bukan Moeldoko Dibalik Judicial Review dan Beri Dana Gaet Yusril, Tapi Kader AHY

Hamdan Zoelva beralasan pihak yang paling signifikan didengar keterangannya dalam uji formil dan materil itu seharunya pihak yang membuat peraturan itu.

Berita Rekomendasi

Karenanya, DPP Partai Demokrat kubu AHY memohon kepada MA agar menjadi 'Pihak Terkait' dalam perkara dengan alasan mereka merasa sebagai pihak yang signifikan dimintai keterangan soal pembuatan AD/ART.

Menurut Yusril aneh atau tidak anehnya permohonan itu tergantung kedalaman analisis pengacara yang ditunjuk Partai Demokrat untuk menangani perkara itu.

"Kalau analisisnya sambil lalu tentu terlihat aneh. Tetapi kalau dianlisis dalam-dalam justru sebaliknya, tidak ada yang aneh. Yang aneh justru sikap DPP Demokrat sendiri. Yang kami uji bukan AD/ART PD ketika berdiri, tetapi AD perubahan tahun 2020," ujar Yusril, dalam keterangannya, Minggu (10/10/2021).

"AD perubahan itu bukan produk DPP partai manapun termasuk Partai Demokrat. Sesuai UU Parpol, yang berwenang merubah AD/ART itu adalah lembaga tertinggi dalam struktur partai tersebut. Di PD, lembaga tertinggi itu adalah Kongres. AD Perubahan PD Tahun 2020 bukan produk DPP PD, tetapi produk Kongres PD tahun 2020," imbuhnya.

Baca juga: Tunjuk Yusril Gugat AD/ART Demokrat ke MA, Kubu Moeldoko: Supaya Politik Dinasti Tak Mendominasi

Dikatakan Yusri, memang DPP partai berhak dan berwenang mewakili partai ke luar dan ke dalam, sebagaimana halnya Direksi Perseroan Terbatas berhak melakukan hal yang sama.


Namun kewenangan itu tidak menyangkut perubahan anggaran dasar.

Dia menjelaskan bahwa di partai kewenangan itu ada pada Kongres atau Muktamar.

Sementara dalam perseroan terbatas, kewenangan itu ada pada Rapat Umum Pemegang Saham.

Akan terjadi tindakan seenaknya jika DPP partai atau Direksi PT dapat mengubah Anggaran Dasar.

Hal yang aneh, kata Yusril, justru kalau Hamdan Zoelva meminta supaya DPP PD dijadikan sebagai pihak yang paling signifikan memberi keterangan atas Permohonan JR.

Apalagi menyebut DPP PD sebagai pihak yang membuat AD Perubahan.

Sebab DPP PD hanyalah pihak yang diberi amanat atau mandat oleh kongres untuk mendaftarkan Perubahan AD/ART ke Kemenkumham.

Di partai manapun keadaannya sama.

"Kalau belum sidang MA sudah mengaku DPP PD sebagai pembuat AD/ART, maka pengakuan tersebut akan menjadi boomerang bagi PD sendiri. AD itu otomatis tidak sah karena dibuat oleh DPP PD sesuai pengakuan tersebut," jelasnya.

"Dalam persidangan MA nanti, surat kuasa yang diberikan DPP PD kepada Hamdan Zoelva bisa kami eksepsi sebagai surat kuasa yang tidak sah. Kuasa itu diberikan bukan oleh 'pihak yang membuat' AD ART. Keterangan yang diberikan bukan oleh pihak yang berwenang memberikan keterangan tidak lebih dari sekedar 'testimonium de audiu' yang tidak punya nilai pembuktian samasekali. Tetapi kalau pengacara DPP PD mau mencobanya, silahkan saja," lanjut Yusril.

Baca juga: Kualitas, Kredibilitas dan Kapasitas Jadi Alasan Partai Demokrat Kubu Moeldoko Tunjuk Yusril 

Apabila sekarang, DPP PD memohon kepada MA agar dijadikan Pihak Terkait, hal tersebut dirasa Yusril justru aneh.

Di MK keberadaan pihak terkait, yakni pihak yang berkepentingan dengan suatu pengujian UU, memang ada dan dikenal.

Tetapi di MA tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang mengatur keberadaan Pihak Terkait.

Sehingga, kalau menggunakan logika hukum PD, permohonan menjadi Pihak Terkait itupun tidak kurang anehnya.

Lebih aneh lagi, lanjut Yusril, Hamdan menyebut PD sebagai pihak pembuat AD.

Apabila merasa sebagai pihak pembuat AD yang relevan untuk memberikan keterangan di MA, dia mempertanyakan mengapa mereka justru memposisikan diri sebagai Pihak Terkait.

"Selain alasan di atas, kami berpandangan bahwa AD ART partai manapun yang dibuat oleh kongres atau muktamar sebuqh partai barulah sah berlaku apabila ia disahkan oleh Menkumham dan dimuat di dalam Berita Negara. Demikian juga hasil kongres partai yang menyusun DPP baru dinyatakan sah jika telah disahkan oleh Menkumham dan diumumkan dalam Berita Negara," ungkapnya.

"DPP partai kubu manapun yang mengaku dirinya sah, pada akhirnya Pemerintah ataupun KPU tetap akan mengacu kepada Kepmenkumham sebagai pegangan demi kepastian hukum. Lihat saja bagaimana praktek selama Pemilu dan Pilkada. Demikian pula Anggaran Dasar Partai. Karena itu, adalah relevan jika Menkumham yang dijadikan Termohon dalam JR, bukan DPP Partai Demokrat yang juga samasekali bukan pihak yang membuat AD tersebut," tambahnya.

Andai kata keterangan yang diberikan Menkumham nantinya tidak memuaskan Mahkamah Agung, Yusril mengatakan bisa saja permohonan JR dikabulkan.

Dia mencontohkan amar putusan MA misalnya menyatakan pasal-pasal tertentu dalam AD ART Partai Demokrat bertentangan dengan UU dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

"Amar putusan selanjutnya adalah memerintahkan Menkumham untuk mencabut pengesahan AD PD. Karena dicabut, maka praktis PD tidak mempunyai AD yang sah. Dalam keadaan demikian, maka Menkumham tentu akan mengenbalikan maka masalahnya ke PD agar memperbaiki AD ARTnya sesuai dengan pertimbangan hukum dan amar Putusan MA tesebut," katanya.

"Bagaimana PD memperbaiki AD-nya, andaikata Putusan MA seperti itu, tentu bukan urusan saya lagi. Saya kan pengacara 4 orang anggota PD yang mereka pecat. Saya sama sekali bukan pengacara PD, pengacara PD kan Pak Hamdan Zoelva," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas