Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Akses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Simak caranya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Akses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya
lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Akses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Simak caranya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Hari Tua (JHT) ialah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja, atau meninggal dunia.

Peserta JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

Proses pencairan klaim JHT yaitu lima hari sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Pentingnya Peran Satuan Pengawas Internal RS

Baca juga: Kemnaker: Sinergi Manfaat JHT dan JKP

Dalam mengajukan klaim, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sesuai kriteria pengajuan, mulai dari usia pensiun hingga mengundurkan diri atau PHK.

Klaim JHT BPJS dapat dilakukan secara online maupun di kantor cabang.

Kriteria Pengajuan Klaim

BERITA TERKAIT

1. Mencapai usia 56 tahun;

2. Mengalami cacat total tetap;

3. Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK);

Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:

- Berhenti bekerja melalui penetapan Pengaduan Hubungan Industri.

- Berhenti bekerja karena pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja.

- Berhenti bekerja karena permasalahan Hukum atau Tindak Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas