Akses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya
Akses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Simak caranya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal;
5. Mengunggah dokumen persyaratan;
6. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian;
7. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai proses wawancara selesai;
8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Gandeng KPK Tumbuhkan Budaya Anti Gratifikasi Program JKN-KIS
Dokumen Klaim yang Harus Dipersiapkan
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK;
- E-KTP;
- Kartu keluarga;
- Buku Tabungan;
- NPWP (Jika punya).
Dokumen Tambahan
a. Mengundurkan Diri/PHK