Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Akses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Akses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Simak caranya di sini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Akses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya
lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Akses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Simak caranya di sini. 

6. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian;

7. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai proses wawancara selesai;

8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Gandeng KPK Tumbuhkan Budaya Anti Gratifikasi Program JKN-KIS

Dokumen Klaim yang Harus Dipersiapkan

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK;

- E-KTP;

Rekomendasi Untuk Anda

- Kartu keluarga;

- Buku Tabungan;

- NPWP (Jika punya).

Dokumen Tambahan

a. Mengundurkan Diri/PHK

Membawa Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

b. Usia Pensiun

Membawa Surat Keterangan Pensiun bagi yang pensiun.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas