Akses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya
Akses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Simak caranya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
4. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%);
5. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA).
Baca juga: Pergeseran Filosofi dari Program JHT Menjadi Sorotan dalam RDP bersama Kemnaker
Cara Klaim Online
1. Melakukan registrasi melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini;
2. Isi data pada halaman web yang tersedia;
3. Upload semua persyaratan dokumen dan foto diri terbaru tampak depan (JPG, JPEG, PNG, PDF, maks. 6mb);
4. Mendapatkan konfirmasi data pengajuan dan klik simpan;
5. Mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirim melalui email;
6. Petugas akan menghubungi dan melakukan verifikasi / wawancara melalui video call;
7. Peserta menerima saldo JHT di rekening peserta.
Cara Klaim JHT di Kantor Cabang
1. Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang;
2. Mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan;
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.