Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Apa itu Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa yang dimaksud dengan amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi? ini penjelasan lengkapnya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
zoom-in Apa itu Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi? Ini Penjelasan Lengkapnya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Apa itu Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi? Ini Penjelasan Lengkapnya 

Abolisi merupakan hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan dari pengadilan, atau dengan kata lain menghapus tuntutan pidana kepada seorang terpidana.

Selain itu, serta melakukan penghentian jika putusan tersebut sudah dijalankan.

- Contoh Kasus

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 mengenai pemberian Amnesti umum dan Abolisi kepada masyarakat yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM)

3. Grasi

Dalam memberikan Grasi, Presiden memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Grasi merupakan pengampunan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia berupa peringanan, pengurangan, perubahan, atau bahkan penghapusan pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan kepada terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang mendapatkan kekuatan hukum tetap

Berita Rekomendasi

- Contoh kasus

Pada 2015, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada lima tahanan politik Papua yang divonis bersalah.

Divonis bersalah dikarenakan terlibat pembobolan gudang senjata kodim 1710/Wamena pada 2003 yang lalu.

Kelima tahanan politik tersebut di antaranya:

- Kimanus Wenda

- Linus Hiluka

- Apotnologolik Lokobal

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas