Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa itu Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa yang dimaksud dengan amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi? ini penjelasan lengkapnya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
zoom-in Apa itu Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi? Ini Penjelasan Lengkapnya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Apa itu Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi? Ini Penjelasan Lengkapnya 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden sebagai Kepala Negara serta pemegang kekuasan tertinggi dalam pemerintahan mempunyai hak prerogratif dalam kepemimpinannya.

Hak Prerogratif merupakan hak istimewa yang dimiliki oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan perwakilan.

Dalam hal ini, Presiden memiliki empat hak prerogratif dalam kepemimpinannya.

Empat hak prerogratif yang dimiliki presiden tersebut di antaranya, Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi.

Dalam menggunakan dan memberikan empat hak prerogratif tersebut, presiden memperhatikan pertimbangan dari lembaga lain, seperti Mahkamah Agung, dan atau Dewan perwakilan Rakyat (DPR).

Lalu bagaimana pengertian serta penjelasan lengkap mengenai Amesti, Grasi, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi?

Baca juga: Hak Prerogatif Presiden di Bidang Yudikatif: Grasi, Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi

Hak Prerogratif Presiden
Hak Prerogratif Presiden (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Amnesti Saiful Mahdi Disetujui, Mahfud MD Apresiasi DPR dan Ucapkan Selamat Kepada Keluarga 

Dilansir Instagram Kemensetneg.ri, Berikut penjelasan dan contoh kasus dari Amesti, Grasi, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi, di antaranya:

Berita Rekomendasi

1. Amnesti

Dalam memberikan Amnesti, Presiden memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Amnesti merupakan persyaratan umum yang terbit melalui atau dengan Undang-Undang (UU) mengenai pencabutan seluruh akibat dari pemindanaan suatu tindak pidana.

- Contoh kasus

Presiden Joko Widodo mendandatangani Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2019, mengenai pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril Maknun atas vonis yang diberikan karena melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman kurangan selama 6 bulan, selain itu juga denda yang diberikan sebesar Rp 500 Juta

2. Abolisi

Sama halnya dengan Amnesti, Presiden memberikan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas