Apa itu Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apa yang dimaksud dengan amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi? ini penjelasan lengkapnya
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
- Jefrai Murib
- dan Numbunnga Telenggen
Menurut Presiden, pemberian grasi tersebut merupakan langkah dan cara awal untuk membangun Papua tanpa adanya konflik. dan mewujudkan Papua damai.
4. Rehabilitasi
Sama halnya dengan Grasi, Presiden memberikan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Rehabilitas merupakan hal seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat martabatnya.
Pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena dituntut, ditangkap ataupun diadili tanpa adanya alasan yang kuat berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan kepada orang tersebut.
- Contoh Kasus
Abdurrahman Wahid atau Gusdur, yang merupakan Presiden keempat Republik Indonesia, mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 142 Tahun 2000 mengenai pemberian rehabilitasi kepada Nurdin AR dalam kasus tindak pidana subversif setelah memperoleh persetujuan dari Mahkamah Agung (MA) dan Menteri Hukum dan HAM untuk memperkuat kesatuan bangsa, dan hak asasi manusia.
Baca juga: Dapat Amnesti Tahun Baru, Junta Militer Myanmar Bebaskan 23.184 Tahanan
(Tribunnews.com/Arkan)