Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa itu Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa yang dimaksud dengan amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi? ini penjelasan lengkapnya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
zoom-in Apa itu Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi? Ini Penjelasan Lengkapnya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Apa itu Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi? Ini Penjelasan Lengkapnya 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden sebagai Kepala Negara serta pemegang kekuasan tertinggi dalam pemerintahan mempunyai hak prerogratif dalam kepemimpinannya.

Hak Prerogratif merupakan hak istimewa yang dimiliki oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan perwakilan.

Dalam hal ini, Presiden memiliki empat hak prerogratif dalam kepemimpinannya.

Empat hak prerogratif yang dimiliki presiden tersebut di antaranya, Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi.

Dalam menggunakan dan memberikan empat hak prerogratif tersebut, presiden memperhatikan pertimbangan dari lembaga lain, seperti Mahkamah Agung, dan atau Dewan perwakilan Rakyat (DPR).

Lalu bagaimana pengertian serta penjelasan lengkap mengenai Amesti, Grasi, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi?

Baca juga: Hak Prerogatif Presiden di Bidang Yudikatif: Grasi, Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi

Hak Prerogratif Presiden
Hak Prerogratif Presiden (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Amnesti Saiful Mahdi Disetujui, Mahfud MD Apresiasi DPR dan Ucapkan Selamat Kepada Keluarga 

Dilansir Instagram Kemensetneg.ri, Berikut penjelasan dan contoh kasus dari Amesti, Grasi, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi, di antaranya:

BERITA REKOMENDASI

1. Amnesti

Dalam memberikan Amnesti, Presiden memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Amnesti merupakan persyaratan umum yang terbit melalui atau dengan Undang-Undang (UU) mengenai pencabutan seluruh akibat dari pemindanaan suatu tindak pidana.

- Contoh kasus

Presiden Joko Widodo mendandatangani Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2019, mengenai pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril Maknun atas vonis yang diberikan karena melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman kurangan selama 6 bulan, selain itu juga denda yang diberikan sebesar Rp 500 Juta


2. Abolisi

Sama halnya dengan Amnesti, Presiden memberikan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Abolisi merupakan hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan dari pengadilan, atau dengan kata lain menghapus tuntutan pidana kepada seorang terpidana.

Selain itu, serta melakukan penghentian jika putusan tersebut sudah dijalankan.

- Contoh Kasus

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 mengenai pemberian Amnesti umum dan Abolisi kepada masyarakat yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM)

3. Grasi

Dalam memberikan Grasi, Presiden memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Grasi merupakan pengampunan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia berupa peringanan, pengurangan, perubahan, atau bahkan penghapusan pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan kepada terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang mendapatkan kekuatan hukum tetap

- Contoh kasus

Pada 2015, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada lima tahanan politik Papua yang divonis bersalah.

Divonis bersalah dikarenakan terlibat pembobolan gudang senjata kodim 1710/Wamena pada 2003 yang lalu.

Kelima tahanan politik tersebut di antaranya:

- Kimanus Wenda

- Linus Hiluka

- Apotnologolik Lokobal

- Jefrai Murib

- dan Numbunnga Telenggen

Menurut Presiden, pemberian grasi tersebut merupakan langkah dan cara awal untuk membangun Papua tanpa adanya konflik. dan mewujudkan Papua damai.

4. Rehabilitasi

Sama halnya dengan Grasi, Presiden memberikan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Rehabilitas merupakan hal seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat martabatnya.

Pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena dituntut, ditangkap ataupun diadili tanpa adanya alasan yang kuat berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan kepada orang tersebut.

- Contoh Kasus

Abdurrahman Wahid atau Gusdur, yang merupakan Presiden keempat Republik Indonesia, mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 142 Tahun 2000 mengenai pemberian rehabilitasi kepada Nurdin AR dalam kasus tindak pidana subversif setelah memperoleh persetujuan dari Mahkamah Agung (MA) dan Menteri Hukum dan HAM untuk memperkuat kesatuan bangsa, dan hak asasi manusia.

Baca juga: Dapat Amnesti Tahun Baru, Junta Militer Myanmar Bebaskan 23.184 Tahanan  

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar Hak Prerogratif Presiden

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas