Cara Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui bsu.kemnaker.go.id Lengkap dengan Tahap Penyalurannya
Saat ini, proses program BSU telah tersalurkan kepada 6.9991.873 pekerja/buruh dengan lokasi anggaran 6,9 triliun.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta melalui bsu.kemnaker.go.id, lengkap dengan tahap penyalurannya dalam artikel ini.
Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada para pekerja yang terkena dampak Covid-19.
Penyaluran bantuan subisidi tahun ini diberikan sebesar Rp 500 ribu/bulan selama dua bulan.
Bantuan tersebut akan diberikan dalam satu kali waktu sebesar Rp 1 juta.
Dikutip dari laman kemnaker.go.id, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, saat ini proses program BSU telah tersalurkan kepada 6.9991.873 pekerja/buruh dengan lokasi anggaran 6,9 triliun.
“Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progress yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja," ujarnya.
Baca juga: Cek Status Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Berikut Kriteria Penerimanya
Selain itu, Kemnaker juga akan memperluas cakupan penerima program Bantyuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 34 provinsi yang tersebar di 514 kota/kavupaten.
Lalu, bantuan subsidi gaji disalurkan melalui bank penyalur atau bank himbara.
Beberapa bank himbara antara lain Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN.
Para penerima bantuan subsidi gaji dapat melakukan pengecekan dengan login di laman bsu.kemnaker.go.id.
Baca juga: Login bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU Rp1 Juta, Ini Cara Cairkan bagi Pemilik Rekening BCA
Baca juga: LINK Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id
Cek Penerima Subsidi Gaji di laman bsu.kemnaker.go.id
Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, berikut cara mengecek bantuan subsidi gaji di kemnaker.go.id:
1. Buka laman kemnaker.go.id
2. Daftar akun, apabila belum mempunyai akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
3. Login ke dalam akun
4. Lengkapi profil. Lengkapi data diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi "Anda telah terdaftar".
Selain itu, para penerima dapat juga mengecek bantuan subsidi gaji melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cek Penerima Subsidi Gaji di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara cek bantuan subsidi gaji:
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir
3. Klik "I'm not a robot"
4. Klik Lanjutkan
5. Kemudian, akan muncul keterangan status dari calon penerima bantuan subsidi gaji.
Tahap Penyaluran BLT Subsidi Gaji
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut tahap penyaluran BLT Subsidi Gaji d
1. Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021:
a. WNI
b. Kategori Peserta Penerima Upah
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021
d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021);
f. Sektor Usaha
2. Validasi Adminisrasi dan Pembayaran BSU
a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro
b. Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data
3. Proses Pembayaran ke Rekening Pekerja
Bank Himbara:
- Bank Mandiri
- Bank BRI
- Bank BNI
- Bank BTN
Informasi tambahan untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia)
Sebelumnya, calon penerima bantuan subsidi gaji harus memenuhi syarat yang ditentukan.
Berikut syarat calon penerima bantuan subsidi gaji:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
(Tribunnews.com/Farrah Putri)