Cara Cek Penerima dan Mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan, serta Syarat Mendapatkan BLT Subsidi Gaji
Simak syarat dan cara pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan yang mana salah satunya adalah memiliki rekening bank HIMBARA.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima dan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), lengkap dengan syarat mendapatkannya.
Untuk mengecek nama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Selain itu, Anda juga dapat mengirim pesan lewat WhatsApp ke nomor 081380070175 atau menghubungi Call Center 175.
Bantuan yang disalurkan kepada peserta adalah Rp1.000.000,00 dan dapat digunakan untuk dua bulan.
Pencairan dapat dilakukan lewat bank penyalur atau HIMBARA yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BTN, serta BNI.
Baca juga: LINK Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id
Cara Cek Status Penerima BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;
- Ceklis kode captcha kemudia klik Lanjutkan;
Apabila dinyatakan lolos maka peserta akan diberikan keterangan seperti berikut:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuia dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Selain itu, pekerja atau buruh dapat pula mengecek via WhatsApp yaitu dengan menghubungi nomor 081380070175.
Baca juga: Cair Tanpa Potongan, Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Berikut cara cek via WhatsApp:
- Kirim pesan apa saja ke 081380070175;
- Apabila sudah mendapatkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";
- Kemudian tinggal mengikuti petunjuk yang akan diberikan.
Tahapan Cek via Call Center 175 dan Lainnya
- Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Selain itu, peserta juga dapat menghubungi lewat direct message (DM) ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar.
- Peserta juga dapat menuju ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
Baca juga: Bagaimana Pencairan BSU Rp1 Juta dengan Burekol untuk Rekening Non Himbara? Ini Penjelasan Kemnaker
Cek via Laman Kemnaker
- Buka laman kemnaker.go.id;
- Apabila belum memiliki akun maka dapat mendaftar terlebih dahulu;
- Kemudian tekan login dilanjutkan dengan mengisi profil biodata diri;
- Lalu cek pemberitahuan dan setelah itu peserta akan mendapatkan notifikasi.
Terkait BSU tidak semua pekerja atau buruh akan mendapatkannya karena terdapat syarat yang harus dipenuhi.
Cara Mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan
1. Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat Kemnaker.
2. Apabila tercantum maka akan mendapat notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.
3. Lalu penerima dapat mencairkan BSU secara tunai ke bank HIMBARA terdekat.
4. Jika belum memiliki rekening HIMBARA maka akan dibantu untuk dibukakan rekening oleh Kemnaker.
Baca juga: Menaker: BSU Karyawan Tidak Dikenakan Potongan Apapun, Termasuk Biaya Admin
Syarat penerima BSU dikutip dari Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker:
- Warga Negara Indonesia;
- Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;
- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
- Bekerja pada sektor industri barang konumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi