Cek Status Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Berikut Kriteria Penerimanya
Cek status penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) di bsu.kemnaker.go.id, BSU senilai Rp 1 juta diberikan khusus kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Subsidi gaji merupakan satu di antara berbagai program bantuan yang disalurkan pemerintah sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan ekonomi para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi.
Kementerian Ketenagakerjaan memberikan bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua kali, bagi para pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria.
Jadi setiap pekerja akan menerima subsidi gaji sebesar Rp 1 juta, yaitu untuk dua bulan sekaligus, yang diberikan secara penuh tanpa ada potongan biaya apapun.
Berikut kriteria menjadi penerima BSU 2021:
a. WNI
b. Kategori Peserta Penerima Upah
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021
d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)
f. Sektor Usaha.
Bantuan subsidi gaji akan disalurkan dan dicairkan melalui rekening bank Himbara.
Bagi penerima bantuan yang tidak memiliki rekening bank Himbara, akan langsung dibukakan rekening bank Himbara oleh pihak Kemnaker.
Baca juga: AKSES kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Bisa via WhatsApp, Ini Syaratnya
Baca juga: CARA Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Cair Bulan Oktober 2021, Akses cekbansos.kemensos.go.id
Cek Status Bantuan Subsidi Gaji:
1. Login bsu.kemnaker.go.id
- Buka link bsu.kemnaker.go.id
- Daftar Akun
- Kemudian login ke akun Anda
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Cek Website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan
- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.
3. Whatsapp ke 081380070175
- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175
- Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"
- Setelah itu tinggal ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.
4. Hubungi Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan
- Menghubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar.
- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Baca juga: Cara Cek Bantuan Kuota Internet Kemdikbud di Telkomsel, Indosat, Smartfren, Axis, XL dan Tri
Baca juga: Cek Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Segera Cairkan Melalui Bank Himbara
Proses penyaluran Bantuan Subsidi Gaji:
1. Proses verifikasi dilakukan sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.
2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.
3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.
Pencairan BSU yang Tak Miliki Rekening Bank Himbara:
- Para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara.
- buruh/pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker.
- Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.
- Setelah itu penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening.
- Kemudian penerima BSU baru dapat mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bantuan Subsidi Gaji 2021