Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa Polisi Kasus Pencemaran Nama Baik, Moeldoko Ngaku Dicecar 20 Pertanyaan

Moeldoko memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri terkait pelaporannya terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diperiksa Polisi Kasus Pencemaran Nama Baik, Moeldoko Ngaku Dicecar 20 Pertanyaan
ist
Moeldoko 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri terkait pelaporannya terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftahul Huda atas dugaan pencemaran nama baik.

Pantauan Tribunnews, Moeldoko terlihat keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.21 WIB.

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu tampak memakai pakaian batik berwarna coklat saat keluar dari gedung pemeriksaan.

Dia juga terlihat didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan.

Kepada awak media, Moeldoko mengaku pemeriksaannya kali ini untuk penuhi panggilan sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik tersebut.

"Saya memenuhi panggilan dalam rangka selaku saksi pelapor," kata Moeldoko saat ditemui usai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Moeldoko menyampaikan pihaknya dicecar sedikitnya 20 pertanyaan oleh penyidik Polri.

Berita Rekomendasi

Dia pun menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik.

Baca juga: Laporan Moeldoko Terhadap Dua Peneliti ICW Masih Dalam Proses Penyelidikan Bareskrim Polri

"Ada kurang lebih 20 pertanyaan yang saya sampaikan tadi, semua sudah terjawab. Seperti menghadapi situasi itu," jelasnya.

Lebih lanjut, Moeldoko menuturkan kedatangan dirinya dalam pemeriksaan kali ini sebagai bukti untuk menunjukkan sebagai warga negara yang baik yang taat hukum.

"Saya sebagai warga negara yang baik mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang ditetapkan kepolisian. Jadi saya hadir hari ini untuk itu," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko resmi melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftahul Huda kepada Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat (10/9/2021).

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 september 2021.

Moeldoko pun menjadi pihak yang mendaftarkan langsung laporan itu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Hari Ini, Moeldoko Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Dua Peneliti ICW

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas