Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Tim Kampanye Jokowi Jadi Ketua Pansel KPU-Bawaslu, Perludem Pertanyakan Netralitas

Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro dipilih Presiden Joko Widodo menjadi ketua tim panitia seleksi calon anggota KPU-Bawaslu RI.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eks Tim Kampanye Jokowi Jadi Ketua Pansel KPU-Bawaslu, Perludem Pertanyakan Netralitas
Larasati Dyah Utami/Tribunnews.com
Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kepala Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro dipilih Presiden Joko Widodo menjadi ketua tim panitia seleksi calon anggota KPU-Bawaslu RI.

Juri Ardiantoro diketahui pernah menjadi Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019 lalu. 

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menilai dari sisi kapasitas, masuknya Juri dalam tim pansel sebagai hal baik. 

Sebab Juri punya pengalaman sebagai mantan penyelenggara Pemilu, mulai dari level KPUD DKI Jakarta hingga level Ketua KPU RI.

"Sebagai mantan penyelenggara Pemilu, bahkan sampai level Ketua KPU, tentu Juri punya kapasitas sebagai tim seleksi lembaga penyelenggara Pemilu," terang Fadli kepada Tribunnews.com, Selasa (12/10/2021).

Peneliti Perludem Fadil Ramadhanil
Peneliti Perludem Fadil Ramadhanil (Tribunnews.com/ Adiatmaputra Fajar Pratama)

Namun meski punya kapasitas tersebut, Fadli menyinggung soal aspek netralitas dan independensi.

Termasuk pula soal kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam proses seleksi para calon anggota penyelenggara Pemilu periode 2022-2027.

BERITA REKOMENDASI

Pemerintah semestinya menimbang ketiga hal tersebut agar proses pelaksanaan seleksi penyelenggara Pemilu tidak terganggu. 

Baca juga: Gerindra Tak Permasalahkan Juri Ardiantoro Jadi Ketua Pansel Anggota KPU-Bawaslu

"Tapi tentu, dibalik itu semua, ada aspek netralitas, dan independensi yang perlu ditimbang. Termasuk juga potensi konflik kepentingan dalam sebuah proses penyelenggaraan pemilu, juga mesti dihindari," ungkap dia.

Diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden yang diteken 8 Oktober 2021 lalu, pemerintah resmi membentuk tim panitia seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027.

Adapun 11 nama pansel ini antara lain:

1. Deputi IV Kantor Staf Presiden, Juri Ardiantoro (ketua)
2. Mantan Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah (wakil dan anggota)
3. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar (sekretaris)
4. Wakil Menteri Hukum dan Keamanan, Edward Omar Sharif Hiariej (anggota)
5. Akademisi Unair, Airlangga Pribadi Kusman (anggota)
6. Akademisi UI, Hamdi Muluk (anggota)
7. Endang Sulastri (anggota)
8. Mantan Hakim MK, I Dewa Gede Palguna (anggota)
9. Anggota Kompolnas, Poengky Indarty (anggota)
10. Abdul Ghaffar Rozin (anggota)
11. Aktivis anti korupsi, Betti Alisjahbana (anggota).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas