Firli Bahuri Pastikan Pimpinan KPK Tak Terlibat Kasus Suap M Syahrial-AKP Robin Pattuju
Firli Bahuri yakin mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju bermain sendiri, tak ada pimpinan KPK yang terlibat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pimpinan KPK tidak ada yang terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju disebut Komjen Pol Firli bermain sendiri.
"Tidak ada internal yang terlibat dalam perbuatan SRP (Stepanus Robin Pattuju)? termasuk atasannya," ujat Firli lewat keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Dipecat KPK, Novel Baswedan Banyak Istirahat Hingga Berkegiatan di Universitas
Baca juga: Gemparkan Warga, Ternyata 3 Orang Ini Rekayasa Kasus, Mengaku di Begal dan Dirampok, Kini Masuk Bui
Firli berkata, pihaknya sudah serius mendalami dugaan suap yang dilakukan Robin.
KPK sudah memeriksa beberapa saksi termasuk internalnya sendiri untuk membongkar suap Robin sampai tuntas.
"Tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP," kata Firli.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial mengungkapkan komunikasinya dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait perkara penyidikan jual beli jabatan yang ditangani lembaga penegak hukum tersebut.
"Saya pernah minta tolong, tapi saat itu saya belum pernah bicara, beliau (Lili Pintauli) yang menyampaikan ada masalah di KPK, terus saya katakan 'Itu kasus lama Bu, tahun 2019', kemudian dijawab 'banyak-banyak berdoalah'," ucap Syahrial saat bersaksi melalui konferensi video dari Rumah Tahanan kelas I Medan, Senin (11/10/2021).
Syahrial menjadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Sedangkan Robin dan Maskur hadir di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Syahrial.
"Dalam BAP 41 saudara mengatakan 'Setelah itu saya tidak komunikasi lagi dengan Bu Lili, baru komunikasi lagi pada Juli 2020 saat saya sedang keluar 3 hari untuk jamaah tabligh dan saya sedang cuti pilkada. Bu Lili menyampaikan ada nama saya di berkas di mejanya, saya sampaikan itu perkara lama dari 2019. Bu Lili sampaikan agar saya banyak-banyak berdoa dan saya memohon petunjuk, kemudian saya sampaikan mohon dibantu. Bu Lili mengatakan tidak bisa dibantu karena sudah keputusan pimpinan lalu saya mengiyakan', apakah keterangan ini benar?" tanya JPU KPK Lie Putra Setiawan.
"Benar," jawab Syahrial.
Setelah Syahrial memohon petunjuk dari Lili, Lili lalu memberikan nama Arief Aceh kepada Syahrial.