Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Dinilai Perlu Pertimbangkan Beri Amnesti Massal Bagi Semua Korban UU ITE Selain Saiful Mahdi

Ia percaya dengan amnesti yang diberikan Jokowi kepada Saiful juga menjadi semacam alarm.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi Dinilai Perlu Pertimbangkan Beri Amnesti Massal Bagi Semua Korban UU ITE Selain Saiful Mahdi
KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI
Saiful Mahdi saat mendatangi Mapolresta Banda Aceh, Senin (2/9/2019) untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI  Muhammad Nasir Djamil menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu mempertimbangkan untuk memberi amnesti masal kepada korban-korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selain Saiful Mahdi dan Baiq Nuril.

Politikus PKS ini  percaya dengan amnesti yang diberikan Jokowi kepada Saiful juga menjadi semacam alarm.

Alarm tersebut, kata dia, untuk mengingatkan bahwa "ada sesuatu yang sangat bahaya" pada sejumlah pasal dalam UU ITE yang mengancam demokrasi dan kebebasan berpendapat di kalangan masyarakat sipil.

Hal itu karena menurutnya kebanyakan dalam kasus UU ITE pelapor adalah pejabat publik dan orang-orang yang bekerja dalam institusi pemerintah.

Baca juga: Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberian Amnesti Saiful Mahdi

Sementara itu, kata dia, korbannya di antaranya adalah akademisi, orang-orang kecil, dan orang-orang yang tidak punya akses dengan kekuasaan.

Oleh karena itu, kata dia, amnesti tersebut menjadi penting.

BERITA REKOMENDASI

Ia kemudian mempertanyakan nasib korban UU ITE lainnya yang tidak sebaik nasibnya Saiful dan Baiq.

Menurutnya apabila Jokowi melihat pemberian amnesti kepada keduanya sesuatu yang sangat urgen maka ia perlu mempertimbangkan memberikan amnesti masal sebagai bukti dan komitmen bahwa ia melihat ada masalah besar pada sejumlah pasal dalam UU ITE.

Meski Nasir setuju dengan pemberian amnesti kepada Saiful dan Baiq, namun menurutnya bisa saja timbul kesan seolah ada diskriminasi terhadap korban-korban UU ITE lainnya.

Selain itu menurutnya tidak ada salahnya Jokowi mempertimbangkan memberikan amnesti masal kepada korban-korban UU ITE lainnya karena mereka juga dijerat dengan pasal-pasal yang serupa seperti yang menjerat Saiful dan Baiq.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik virtual yang digelar Amnesty International Indonesia bertajuk Refleksi Kasus Saiful Mahdi dan Pentingnya UU ITE pada Selasa (12/10/2021).


"Oleh karena itu perlu presiden untuk mempertimbangkan itu, dan ini adalah sebagai tanda nyata bahwa kita ini berkomitmen untuk memperbaiki UU ITE kita sehingga kemudian hadirlah etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia," kata Nasir.

Di samping itu, menurutnya aparat penegak hukum juga harus diedukasi secara komprehensif.

Nasir mengatakan hal tersebut agar aparat penegak hukum punya pandangan yang sama juga sehingga kemudian restorative justice dikedepankan dalam konteks sebagaimana orang-orang yang kemudian "diduga bersalah" ketika berinteraksi dan berselancar di dunia maya.

"Karena kalaupun Undang-Undangnya buruk tapi penegakan hukumnya baik, maka hasilnya juga akan baik. Tapi sebaliknya jika Undang-Undangnya baik tetapi penegak hukumnya juga buruk maka hasilnya juga akan buruk," kata Nasir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas