Kebanyakan Unsur Pemerintah Pansel Calon Anggota KPU-Bawaslu, Perludem Minta Presiden Klarifikasi
(Perludem) menyoroti komposisi tim panitia seleksi (pansel) calon anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022 - 2027 yang dibentuk pemerintah.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti komposisi tim panitia seleksi (pansel) calon anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022 - 2027 yang dibentuk pemerintah.
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil mengatakan unsur pemerintah dalam formasi pansel melebihi batas dari ketentuan pada Pasal 22 Ayat (3) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasalnya berdasarkan aturan tersebut, 11 komposisi pansel antara lain 3 orang unsur pemerintah, 4 unsur akademisi, dan 4 unsur masyarakat.
Namun dalam pansel yang dibentuk pemerintah saat ini, unsur pemerintah terdiri dari 4 orang.
Mereka berasal dari Kantor Staf Presiden (KSP), Kemendagri, Kompolnas, dan Wamenkumham.
"Ada catatan di komposisi timsel ini, terutama unsur pemerintah. Di dalam Pasal 22 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017, unsur pemerintah terdiri dari 3 orang. Tapi komposisi yang ada saat ini, unsur pemerintah lebih dari 3. Ada KSP, Kemendagri, Wamenkumham, dan Kompolnas," kata Fadli kepada Tribunnews.com, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Profil Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jadi Ketua Pansel Calon Anggota KPU dan Bawaslu
Menurut Fadli gemuknya unsur pemerintah dalam komposisi pansel harus segera diklarifikasi dan dijelaskan oleh presiden.
Tujuannya tak lain agar kerja tim pansel ini tak terbebani dengan hal yang berbau legalitas dan pengabaian kepatuhan terhadap aturan perundang - undangan.
"Ini perlu segera diklarifikasi dan dijelaskan oleh presiden agar kerja timsel nanti tidak terbebani oleh hal - hal legalitas dan kepatuhan UU seperti ini," terangnya.
Diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden yang diteken 8 Oktober 2021 lalu, pemerintah resmi membentuk tim panitia seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027.
Adapun 11 nama pansel ini antara lain:
1. Deputi IV Kantor Staf Presiden, Juri Ardiantoro (ketua)
2. Mantan Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah (wakil dan anggota)
3. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar (sekretaris)
4. Wakil Menteri Hukum dan Keamanan, Edward Omar Sharif Hiariej (anggota)
5. Akademisi Unair, Airlangga Pribadi Kusman (anggota)
6. Akademisi UI, Hamdi Muluk (anggota)
7. Endang Sulastri (anggota)
8. Mantan Hakim MK, I Dewa Gede Palguna (anggota)
9. Anggota Kompolnas, Poengky Indarty (anggota)
10. Abdul Ghaffar Rozin (anggota)
11. Aktivis anti korupsi, Betti Alisjahbana (anggota).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.