Kemenag akan Lobi Arab Saudi Soal Kewajiban Booster Calon Jemaah Umrah Penerima Vaksin Sinovac
Jika calon jemaah umrah baru menerima dua dosis vaksin Sinovac dan Sinopharm, mereka harus mendapat satu lagi suntikan vaksin booster.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi tetap mewajibkan Warga Negara Indonesia (WNI) penerima vaksin Covid-19 Sinovac dan Sinopharm mendapat suntikan booster sebelum berangkat umrah.
Meski Arab Saudi telah mengakui dua vaksin buatan China itu, sampai saat ini pemerintahan Raja Salman masih menetapkan empat jenis vaksin sebagai syarat sah bepergian ke negara kerajaan tersebut.
"Sampai saat ini Saudi tetap bilang untuk yang dapat vaksin lengkap selain dari empat vaksin (Pfizer, AstraZeneca, Johnson&Johnson, dan Moderna), harus pakai booster dengan satu suntikan di antara empat itu," kata Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Eko Hartono, Senin (11/10/2021).
"Walau sebenarnya Sinovac dan Sinopharm juga kemudian diakui Saudi," ucapnya.
Eko menuturkan jika calon jemaah umrah baru menerima dua dosis vaksin Sinovac dan Sinopharm, mereka harus mendapat satu lagi suntikan vaksin untuk booster dari Pfizer, AstraZeneca, J&J, atau Moderna.
"Boleh saja dua kali Sinovac, tapi harus booster satu di antara empat vaksin itu. Bagi yang sudah dua kali (vaksin) dari empat (merk vaksin itu) tidak harus booster," kata Eko menambahkan.
Pemerintah Arab Saudi sebelumnya melalui nota diplomatiknya telah mengizinkan pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia.
Izin diberikan mengingat laju penularan Covid-19 di Indonesia mulai membaik dalam beberapa bulan terakhir ini.
Eko mengatakan saat ini aspek teknis paling utama yang harus dibahas antara Indonesia dengan Arab Saudi adalah bagaimana sertifikat vaksin Indonesia dapat diakui oleh Saudi.
Baca juga: Umrah bagi jemaah Indonesia dibuka Arab Saudi, beberapa hal yang perlu Anda ketahui
Menurutnya, perlu dipastikan agar aplikasi PeduliLindungi dapat ditegrasikan dengan aplikasi serupa buatan Saudi yakni Tawakalna.
"Selama ini PeduliLindungi belum bisa dibaca di Saudi. Tanpa link itu sulit bagi jamaah untuk bisa umrah," kata Eko.
Jika kesepakatan itu sudah tercapai, penerbangan ke Arab Saudi yang harus melewati ke negara ketiga juga kemungkinan tidak berlaku lagi.
"Insya Allah larangan terbang langsung juga akan dicabut. Apalagi penanganan Covid-19 di Indonesia kan semakin terkendali," tutur Eko.
Senada, KJRI di Riyadh, Endang Jumali mengatakan belum ada petunjuk teknis terkait umrah dari Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.