Kemenag akan Lobi Arab Saudi Soal Kewajiban Booster Calon Jemaah Umrah Penerima Vaksin Sinovac
Jika calon jemaah umrah baru menerima dua dosis vaksin Sinovac dan Sinopharm, mereka harus mendapat satu lagi suntikan vaksin booster.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
"Sampai saat ini belum ada Juknis (petunjuk teknis terkait umrah dari Indonesia, masih dalam pembahasan," katanya.
Ia mengaku telah diundang rapat oleh Kementerian Haji Arab Saudi, namun masih belum ada rincian teknis mengenai ibadah itu.
Terkait adanya kewajiban vaksin booster itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) RI, Hilman Latief berencana melobi otoritas Arab Saudi agar calon jemaah umrah Indonesia yang telah mendapatkan dua dosis vaksin Sinovac dan Sinopharm tak perlu lagi disuntik booster salah satu dari empat vaksin virus corona yang ditetapkan Saudi.
"Iya benar (rencana lobi soal booster). Ya kan bagusnya gitu kan (dua dosis vaksin saja). Tapi kita enggak tahu nanti ya," kata Hilman.
Hilman menjelaskan suntik booster vaksin corona bagi calon jemaah umrah belum masuk dalam rencana pemerintah Indonesia sampai saat ini.
Ia menilai jemaah yang sudah disuntik sebanyak dua kali dosis vaksin Sinovac sudah sepatutnya tak perlu lagi diberikan booster.
Ia pun menyinggung bahwa banyak negara di dunia yang memiliki perbedaan regulasi soal vaksin bagi warga asing.
Beberapa negara tertentu, kata dia, hanya mensyaratkan sudah disuntik dua dosis vaksin dan tes PCR.
Sementara beberapa negara lain seperti Inggris dan Saudi harus menggunakan booster vaksin yang sudah ditetapkan.
Baca juga: AMPHURI Sambut Baik Dibukanya Ibadah Umrah untuk Jemaah Indonesia
"Kan bagusnya tanpa booster dan karantina yang bisa singkat. Asalkan (calon jemaah) mereka bersih dan tak terkontaminasi. Ini soal kedisiplinan," kata dia.
Meskipun demikian di dalam negeri, Hilman menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kemenkes RI soal booster vaksin tersebut.
Terlebih lagi, pelbagai persyaratan yang dikeluarkan Saudi terkait Umrah belum jelas sampai saat ini.
"Hingga kini persyaratan itu belum detail. Apa aja sih yang utama? Yang implisit itu bahwa yg kurang memenuhi persyaratan itu harus karantina selama 5 hari. Nah ini seperti apa? Ini yang sedang kita dalami. Apa yang kurang memenuhi syarat itu? Apakah sudah vaksin 2 kali tapi belum booster atau seperti apa?" kata dia.(tribun network/fah/dod)