Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenali Fitur Baru Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id dan Syarat Cairkan Insentif

Penjelasan mengenai dua fitur baru Kartu Prakerja dan syarat mencairkan Dana Insentif

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
zoom-in Kenali Fitur Baru Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id dan Syarat Cairkan Insentif
Tangkap layar akun Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai dua fitur baru Kartu Prakerja dan syarat mencairkan Dana Insentif.

Dua fitur Kartu Prakerja diumumkan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id pada Rabu (6/10/2021).

"Sobat Prakerja, sekarang ada 2 fitur baru di dashboard Kartu Prakerja dengan tampilan yang lebih menarik dan mudah untuk Sobat gunakan dalam mencari informasi," Tulis akun @prakerja.go.id.

Fitur baru ini berkaitan dengan Insentif Kartu Prakerja di dashboard www.prakerja.go.id.

Baca juga: Cek Dashboard prakerja.go.id, Segera Beli Pelatihan Gelombang 20 sebelum 14 Oktober 2021!

Baca juga: Segera Beli Pelatihan Pertama Prakerja Gelombang 20, Gabung Pelatihan di www.prakerja.go.id

Berikut penjelasan mengenai dua fitur terbaru Kartu Prakerja:

1. History Incentive

Fitur History Incentive adalah fitur yang mempermudahkan peserta untuk melihat status insentif saat ini dan sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Peserta dapat mengetahui alasan insentif yang gagal dicairkan pada tiap pencairan.

Jika peserta masih mengalami kendala dapat menghubungi call centre Prakerja atau mitra pembayaran.

2. Rekomendasi Pelatihan

Fitur ini dapat menampilkan Digital Platform pada satu tampilan.

Peserta Kartu Prakerja dapat memilih Digital Platform yang ada untuk membeli pelatihan tersebut.


Peserta dapat mengecek dashboard untuk mencoba fitur baru ini di www.prakerja.go.id.

Sementara itu, sebelum mendapat insentif Kartu Prakerja harus memenuhi syarat sebagai berikut.

Dana insentif Kartu Prakerja diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Dana insentif terdiri dari dua jenis yaitu insentif sebesar Rp 600.000 untuk mencari insentif kerja dan Rp 50.000 untuk pengisian survei.

Tampilan laman Prakerja
Tampilan laman Prakerja (laman Prakerja.go.id)

Syarat mendapatkan insentif kerja:

1. Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat

2. Insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan pertama, tidak ada insentif untuk pelatihan kedua, dan seterusnya

3. Telah memberikan ulasan atau review dan penilaian terhdap pelatihan di dashboard

4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id

5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi

Menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium atau di upgrade oleh perusahaan e money terkait.

Peserta dapat mengecek nomor Kartu Prakerja dengan login di dashboard www.prakerja.go.id.

Ada beberapa hal yang membuat dana insentif gagal dicairkan, yaitu:

1. Peserta belum mengisi ulasan pelatihan di dashboard

2. Peserta belum memberikan penilaian atau rating pelatihan

3. Nomor rekening atau kaun e wallet yang didaftrakan pada akun Kartu Prakerja tidak aktif.

4. Akun e-wallet belum di upgrade atau dapat melakukan verifikasi KTP dan swafoto.

5. Dana KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Baca juga: 3 Hari Lagi, Batas Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 20, Akses www.prakerja.go.id

Baca juga: 2 Fitur Terbaru Prakerja di www.prakerja.go.id, Ada Riwayat Insentif hingga Rekomendasi Pelatihan

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja.

Sementara itu, program Kartu Prakerja sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak ekoonmi selama pandemi covid 19.

Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar selama memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas