Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 yang Lolos Passing Grade, Lengkap dengan Materi SKB

Berikut adalah ketentuan nilai peserta SKD CPNS 2021 yang lolos passing grade. Artikel ini dilengkapi dengan materi SKB.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 yang Lolos Passing Grade, Lengkap dengan Materi SKB
Kanal YouTube Kemen PANRB
Berikut adalah ketentuan nilai peserta SKD CPNS 2021 yang lolos passing grade. Artikel ini dilengkapi dengan materi SKB. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta CPNS 2021 dimulai sejak 2 September 2021.

Hingga saat ini, SKD masih dilaksanakan di beberapa instansi.

Dalam SKD tersebut, peserta CPNS berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ada passing grade yang harus dicapai peserta agar lolos ke tahap berikutnya.

Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK.
Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK. (Kanal YouTube Kemen PANRB)

Bagi peserta tahap SKD yang nilainya di atas passing grade, ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan.

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

BERITA REKOMENDASI

Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta yang lolos tahap SKD nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni ujian SKB.

Dalam tes SKB ini, peserta akan dihadapkan ujian yang sesuai bidang yang dilamar.

Tes SKB nantinya juga akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Selain CAT, ada pula materi ujian yang akan disajikan dalam bentuk lain.


Apa saja bentuk Materi SKB CPNS selain menggunakan Computer Assisted Test (CAT)?

Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas