Moeldoko Belum Pikirkan Jalur Damai dengan Dua Peneliti ICW
Otto menyampaikan pihaknya juga belum berencana untuk membuka pintu maaf kepada keduanya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko masih belum berpikir memilih jalur damai untuk menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftahul Huda.
Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menyebutkan kleinnya belum berencana untuk mencabut laporan polisi terhadap kedua peneliti ICW tersebut.
Apalagi keduanya juga belum diperiksa polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Kita kan melapor. Karena kita yang melapor tentunya kita nggak ada pemikiran seperti itu ya kan. Ya memang karena menurut polisi kan mereka belum dipanggil juga kan terlapornya. Kita lihat saja nanti bagaimana selanjutnya," kata Otto di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Diperiksa Polisi Kasus Pencemaran Nama Baik, Moeldoko Ngaku Dicecar 20 Pertanyaan
Di sisi lain, Otto menyampaikan pihaknya juga belum berencana untuk membuka pintu maaf kepada keduanya.
Dia bilang permintaan maaf tidak akan menghapus unsur pidana yang telah dilakukan terlapor.
Apalagi, Otto menyatakan kliennya sempat telah memberikan somasi sebanyak tiga kali kepada keduanya untuk meminta maaf secara terbuka atas tudingan kepada kliennya.
Namun mereka tak kunjung melaksanakan permintaan kliennya.
"Permintaan maaf gak menghapus pidana. Pada waktu itu kita melakukan somasi, Pak Moeldoko kan simpel saja dia ingin mengatakan bahwa kalau you merasa tidak punya bukti dan you merasa salah ya cabut saja pernyataannya dan minta maaf selesai saya maafkan. Pak Moeldoko tak neko neko," ujarnya.
Moeldoko, kata Otto, akhirnya memutuskan untuk melaporkan kedua peneliti ICW tersebut atas dugaan pencemaran nama baik karena tak kunjung mencabut pernyataanya.
"Laporan ini sebenernya sudah terpaksa, ini hal yang tidak diinginkan Pak Moeldoko. Tapi kalau dia tidak dilaporkan berarti benar dong tuduhan mereka itu. Jadi ya you are the choice. Kami berpendapat pidana itu adalah upaya terakhir. Dia sampai tiga kita ajukan somasi. Ternyata begitu lama kita tunggu tetap juga tidak bisa berhasil," ujar dia.
Lebih lanjut, Otto menyampaikan pelaporan ini sekaligus peringatan agar tidak menuduh orang sembarangan.
"Kita ingin membuktikan bahwa perilaku yang dituduhkan kepada Moeldoko tidak benar dan supaya jangan setiap orang sewenang-wenang menuduh orang lain. Kita menghormati kritik, kita menghormati demokrasi tapi jangan sekali demokrasi disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan pihak orang lain," tukasnya.
Penuhi panggilan polisi
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri terkait pelaporannya terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftahul Huda atas dugaan pencemaran nama baik.
Pantauan Tribunnews.com, Moeldoko terlihat keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.21 WIB.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu tampak memakai pakaian batik berwarna coklat saat keluar dari gedung pemeriksaan.
Dia juga terlihat didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan. Kepada awak media, Moeldoko mengaku pemeriksaannya kali ini untuk penuhi panggilan sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Saya memenuhi panggilan dalam rangka selaku saksi pelapor," kata Moeldoko saat ditemui usai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Moeldoko menyampaikan pihaknya dicecar sedikitnya 20 pertanyaan oleh penyidik Polri.
Dia pun menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Ada kurang lebih 20 pertanyaan yang saya sampaikan tadi, semua sudah terjawab. Seperti menghadapi situasi itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Moeldoko menuturkan kedatangan dirinya dalam pemeriksaan kali ini sebagai bukti untuk menunjukkan sebagai warga negara yang baik yang taat hukum.
"Saya sebagai warga negara yang baik mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang ditetapkan kepolisian. Jadi saya hadir hari ini untuk itu," tukasnya.
Adapun laporan polisi Moeldoko terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 september 2021. Moeldoko pun menjadi pihak yang mendaftarkan langsung laporan itu ke Bareskrim Polri.