PPATK Putuskan Tak Serahkan Penyelidikan Temuan Rp 120 Triliun Transaksi Narkoba Kepada Polri
PPATK memutuskan tidak menyerahkan penyelidikan temuan dugaan transaksi narkoba mencapai Rp 120 triliun kepada Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memutuskan tidak menyerahkan penyelidikan temuan dugaan transaksi narkoba mencapai Rp 120 triliun kepada Polri.
Hal itu berdasarkan hasil pertemuan PPATK dan Bareskrim Polri pada Senin (11/10/2021) kemarin.
"Terkait adanya rekening Rp120 Triliun yang dicurigai sebagai hasil transaksi narkoba sudah diserahkan PPATK ke penyidik lain bukan ke penyidik Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, manakala diserahkan ke kami maka siap untuk ditindaklanjuti," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Buang Janin Bayi Hasil Aborsi, 5 Warga Mamuju Jadi Tersangka, Termasuk Sepasang Kekasih
Kendati begitu, dia mengaku tidak mengetahui perihal siapa pihak yang ditunjuk PPATK untuk menelusuri dugaan transaksi narkoba Rp 120 triliun tersebut.
Yang jelas, kata Krisno, keduanya bersepakat menjalani kerjasama untuk memberantas peredaran gelap narkoba.
"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan PPATK bersepakat untuk meningkatkan kerjasama dalam pemberantasan peredaran gelap Narkoba melalui optimalisasi penyidikan TPPU," jelasnya.
Di sisi lain, Krisno menuturkan pertemuan itu juga memutuskan bahwa Polri-PPATK akan bekerja sama menyelidiki dugaan TPPU dalam peredaran gelap obat keras ilegal di Yogyakarta.
"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri akan bekerjasama dengan PPATK untuk penyidikan TPPU pada TPA produksi atau peredaran gelap obat-obat keras Ilegal di 2 TKP di wilayah DIY," tukasnya.
Baca juga: Gemparkan Warga, Ternyata 3 Orang Ini Rekayasa Kasus, Mengaku di Begal dan Dirampok, Kini Masuk Bui
Diberitakan sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae membeberkan temuan dugaan transaksi mencapai ratusan triliun untuk jual beli narkoba.
Totalnya, dikatakan Dian, mencapai Rp120 triliun.
"Sangat luar biasa sebetulnya concern kami terhadap narkotika. Seingat saya ada yang Rp 1,7 triliun, ada yang Rp 3,6 triliun, Rp 6,7 triliun, Rp 12 triliun. Bahkan sebetulnya kalau hitung-hitungan kami Pak, angkanya itu bahkan melampaui angka Rp 120-an triliun Pak," ujar Dian kepada jajaran Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (29/9/2021).
Dian menyatakan bahwa PPATK tak lepas dari mengamati dan mengawasi adanya transaksi keuangan terhadap jual beli narkotika.
Baca juga: Tagar Percuma Lapor Polisi Trending, KontraS: Harusnya Jadi Perbaikan Korps Bhayangkara
Temuan PPATK ini, dikatakan Dian, dapat diartikan sebagai kondisi luar biasa mengkhawatirkan yang terjadi di Indonesia
"Karena diperkirakan penanganan yang dilakukan oleh Filipina contohnya, dengan kekerasan itu dengan melakukan pembunuhan-pembunuhan yang bisa dikatakan ilegal terhadap pelaku dan pengguna itu juga berdampak terhadap kita Pak," katanya.
"Kita ini tetangganya, jadi bisa menurut perkiraan banyak sekali yang dibelokkan kepada kita karena batas-batas kewilayahan Indonesia sangat luas," ujarnya.
Dian mengatakan, peredaran narkotika dari negara tetangga itu bisa saja masuk ke Indonesia lewat pintu-pintu pelabuhan yang tidak resmi
Baca juga: Sudah Satu Minggu 4 Anjing Ditelantarkan di Rumah Kosong Kawasan Serpong, Begini Nasibnya Sekarang
Terkait temuan tersebut, ia menilai penanganan-penanganan terhadap transaksi narkotika di Indonesia harus dilakukan secara komprehensif
Pihaknya, dikatakan Dian, juga menyerahkan temuan tersebut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai instansi yang menangani masalah terkait.
"Tetapi kembali lagi, persoalan yang kita hadapi ini adalah bagaimana kita itu mengejar penjahat ini," tandas Dian.