Respons Hotman Tambunan Sikapi Perekrutan Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Tak Perlu Seleksi
Hotman Tambunan setuju atas perekrutan aparatur sipil negara (ASN) di Polri tak harus melalui proses seleksi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan setuju atas perekrutan aparatur sipil negara (ASN) di Polri tak harus melalui proses seleksi.
"Untuk alih status memang sudah benar tak perlu ada seleksi," kata Hotman kepada Tribunnews.com, Selasa (12/10/2021).
Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK itu kemudian menyinggung pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai metode alih status ASN di komisi antikorupsi.
Menurut Hotman, TWK merupakan alat ukur yang kurang tepat.
"Saya lihat bahwa kita ini sesat pikir. Tes TWK dipakai untuk melihat kesetiaan pada Pancasila, UUD 45, NKRI dan pemerintah yang sah. Saya yakin seyakin-yakinnya itu suatu alat ukur yang tak benar," katanya.
Baca juga: Dipecat dari KPK, Raja OTT Harun Al Rasyid Kini Urus Pesantren dan Jualan Sembako
Sebab, ia menilai kesetiaan pada Pancasila, UUD 45, NKRI, serta pemerintah yang sah hanya bisa diukur melalui rekam jejak.
"Dan untuk pegawai KPK itu bisa digunakan karena telah lama ada di KPK. Dan pembuktian itu harus melalui proses persidangan," kata Hotman.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya tidak akan melakukan proses seleksi terhadap 57 eks pegawai yang dipecat oleh KPK.
Ia menuturkan pihaknya akan menerima 57 mantan pegawai KPK itu jika mereka bersedia untuk menjadi ASN Polri.
Baca juga: Doktor Hukum Raja OTT Harun Al Rasyid Kini Sibuk Urus Pesantren dan Jual Sembako Setelah Dipecat KPK
"Tidak ada seleksi. Artinya kami menawarkan. Tentu dari pihak eks pegawai KPK itu sendiri. Tentu dilihat dari koordinasinya bentuknya seperti apa," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/10/2021).
Di sisi lain, kata Ramadhan, pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk membahas proses rekrutmen tersebut.
Khususnya terkait posisi yang akan ditempati oleh 57 eks pegawai KPK tersebut.
Baca juga: KPK Jerat Bupati Nonaktif Probolinggo dan Suami Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU
"Seperti kami katakan bahwa eks pegawai KPK itu bukan penyidik semua. Tentu penempatan disesuaikan dengan kompetensinya. Itu berdasarkan koordinasi antara SDM Polri, BKN, dan Kemenpan RB," jelasnya.
Lebih lanjut, Ramadhan memastikan tidak ada kendala dalam proses rekrutmen 57 eks pegawai KPK tersebut.
"Tidak ada kendala dan prosesnya berjalan lancar dan masalah waktu saja," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.