Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Dibuka 24 Oktober 2021, Simak Alur Pendaftarannya Berikut Ini

Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II mulai dibuka pada 24 Oktober 2021, simak alur pendaftaran hingga nilai ambang batasnya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Dibuka 24 Oktober 2021, Simak Alur Pendaftarannya Berikut Ini
Grafis Tribun Style
Ilustrasi - Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II mulai dibuka pada 24 Oktober 2021, simak alur pendaftarannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Peserta seleksi PPPK Guru yang tidak lolos seleksi pada tahap I masih bisa mengikuti seleksi pada tahap II.

Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap II akan segera dibuka pada 24 Oktober 2021 hingga 30 Oktober 2021.

Dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id, peserta yang sudah melakukan pendaftaran akan mendapatkan informasi mengenai daftar peserta, waktu dan tempat pelaksanaan seleksi PPPK Guru II akan diumumkan pada 4 November 2021.

Sementara pelaksaan seleksi kompetensi PPPK Guru tahap II mulai dilaksanakan pada 8-12 November 2021.

Baca juga: Jadwal Tes SKD CPNS 2021 di Tilok Luar Negeri Dilaksanakan 26-28 Oktober

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021? Ini Cara untuk Melihat Nilai SKD

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.

Berikut daftar peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi PPPK Guru II:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

Berita Rekomendasi

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, berikut Alur Seleksi Kompetensi PPPK Guru II

- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

- Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian

- Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas