Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya Suap, KPK Temukan Bukti Bupati Probolinggo Lakukan Gratifikasi dan Pencucian Uang

Bupati Probolinggo kembali terjerat kasus dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Tak Hanya Suap, KPK Temukan Bukti Bupati Probolinggo Lakukan Gratifikasi dan Pencucian Uang
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengabarkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan, kini kembali terjerat kasus lain.

Kasus tersebut ialah dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain PTS, KPK juga menjerat suaminya, Hasan Aminuddin (HA) sebagai dengan kasus yang sama.

Hal ini dilakukan KPK, setelah sebelumnya tim penyidik telah melakukan pengembangan perkara khusus dan menemukan bukti permulaan yang dirasa cukup untuk dijeratkan kepada kedua tersangka tersebut.

"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan HA dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU," kata Ali Fikri dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (12/10/2021).

Selain menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup, tim penyidik juga memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka.

Baca juga: Hari ini, KPK Periksa 6 Saksi Terkait Tindak Pidana Korupsi yang Libatkan Bupati Probolinggo

Baca juga: KPK Periksa 3 Mantan Ajudan Hasan Aminuddin dan Kepala Dinas Pendidikan Probolinggo

"Pengumpulan alat bukti untuk pengembangan perkara dimaksud, saat ini telah dilakukan di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Tim penyidik KPK diketahui telah memeriksa 11 saksi di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, Senin (11/10/2021).

Mereka di antaranya yakni Hendro Purnomo (Perangkat Desa); Sugito (Pensiunan/DPRD Probolinggo Fraksi Nasdem); Hapsoro Widyonondo Sigid (Notaris); Pudjo Witjaksono (Swasta); Doddy Nur Baskoro (Kadis Tenaga Kerja Probolinggo); Sugeng Wiyanto (Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Dan Kebudayaan Probolinggo).

Juga Soeparwiyono (Sekretaris Daerah Pemda Probolinggo); Winata Leo Chandra (Honorer Pada Dinas PUPR Pemkab Probolinggo); Hudan Syarifuddin (Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Probolinggo); Dedy Isfandi (Kepala Dinas Perikanan Pemda Probolinggo); dan Mariono (Sekretaris Dinas Perpustakaan Kabupaten Probolinggo).

Sebelumnya, KPK menetapkan total 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Baca juga: Di Balik Tragedi Suami Bakar Istri di Probolinggo, Gara-gara Urusan Ranjang

Mereka di antaranya yakni PTS bersama sang suami, HA


Mengutip Tribunnews.com, Selasa (12/10/2021), dua camat yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhammad Ridwan.

Sementara, 18 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka merupakan para ASN Pemkab Probolinggo.

Antara lain yaitu Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho'im.

Selanjutnya, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.

Baca juga: KPK Angkut Bukti Kasus Suap Puput Tantriana Sari dari Rumah Plt Bupati Probolinggo

Para ASN tersebut diduga menyuap Puput dan Hasan demi dapat mengisi kekosongan jabatan kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Penahanan Sempat Diperpanjang 40 hari Demi Lengkapi Bukti

Penahanan terhadap 22 tersangka termasuk PTS dan suami sempat diperpanjang selama 40 hari.

Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena pihaknya masih membutuhkan beberapa barang bukti lainnya untuk melengkapi perkara ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Tribunnews.com, Senin (20/9/2021).

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melengkapi dan mengumpulkan berbagai alat bukti, di antaranya pemanggilan berbagai pihak terkait sebagai saksi dalam berkas perkara para tersangka," kata Ali.

Baca juga: Geledah 3 Lokasi di Probolinggo, Penyidik KPK Amankan Bukti Dokumen dan Barang Elektronik

Sebagai informasi beban masa penahanan Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminudin, diperpanjang mulai 20 September 2021 hingga 29 Oktober 2021.

Puput ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Hasan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Selain kedua orang tersebut, masa penahanan tiga orang lainnya juga diperpanjang dengan waktu yang sama.

Mereka adalah Doddy Kurniawan (DK) di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan (MR) di Rutan Polres Jakarta Selatan, serta Sumarto (SO) di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara itu, masa penahanan tersangka akan diperpanjang mulai 24 September 2021 hingga 2 November 2021.

Baca juga: Demi Lengkapi Bukti, Penahanan 22 Tersangka Kasus Suap Bupati Probolinggo Diperpanjang 40 Hari

Mereka di antaranya yakni Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), dan Nurul Hadi (NH) yang akan menjalani penahanan di Pomdam Jaya Guntur.

Juga Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS) yang akan melanjutkan masa penahanan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Dan Sugito (SO) di Rutan Salemba, Sahir (SR) di Rutan Polres Jakarta Barat, Samsudin (SD) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan Maliha (MI) di Rutan Polda Metro Jaya.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas