ICW Minta Komisioner KPK Lili Pintauli Dihadirkan dalam Sidang Suap Tanjungbalai
ICW mendorong agar Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar hadir jadi saksi sidang tanjungbalai.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, dihadirkan sebagai saksi di persidangan suap terkait penanganan perkara di Tanjungbalai.
Sebab, namanya sudah berulang kali disebut-sebut oleh sejumlah pihak, misalnya, mantan Walikota Tanjungbalai Muhammad Syahrial, eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, dan bekas Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada.
"Tindakan ini penting dilakukan untuk semakin memperjelas peran-peran Lili dalam sengkarut perkara tersebut," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Selain itu, ICW juga mendorong KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan guna melihat apakah ada dugaan tindak pidana--selain pelanggaran UU KPK--dibalik komunikasi antara Lili dan Syahrial.
ICW berani menyebut bahwa komunikasi Lili dengan Syahrial semakin menandakan bahwa integritas pimpinan KPK sudah berada pada level darurat stadium empat.
"Sebab, tidak hanya Lili, namun Firli Bahuri yang notabene menjabat sebagai Ketua KPK juga terbukti dua kali melanggar kode etik," kata Kurnia.
Baca juga: Bekas Wali Kota Tanjungbalai Singgung Soal Tim Taliban KPK di Pengadilan, Begini Awalnya
ICW pun menyinggung Dewan Pengawas KPK yang hanya menghukum ringan tindakan pelanggaran etik Lili.
"Semestinya Dewan Pengawas malu dengan putusannya karena menghukum ringan tindakan Lili. Bagi ICW, hukuman yang layak bagi pelanggar etik tersebut adalah merekomendasikan agar ia mengundurkan diri dan hengkang dari KPK," ujar Kurnia.
Dewas KPK tolak pidanakan Lili
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana.
Hal itu terungkap dalam surat balasan dewas kepada mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, serta dua penyidik nonaktif KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Surat tertanggal 16 September 2021 tersebut ditandatangani anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji.
Dalam suratnya, Dewas KPK menyatakan, permasalahan pelaporan itu tidak berhubungan dengan tugas dewas seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.