ICW Minta Komisioner KPK Lili Pintauli Dihadirkan dalam Sidang Suap Tanjungbalai
ICW mendorong agar Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar hadir jadi saksi sidang tanjungbalai.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, dihadirkan sebagai saksi di persidangan suap terkait penanganan perkara di Tanjungbalai.
Sebab, namanya sudah berulang kali disebut-sebut oleh sejumlah pihak, misalnya, mantan Walikota Tanjungbalai Muhammad Syahrial, eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, dan bekas Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada.
"Tindakan ini penting dilakukan untuk semakin memperjelas peran-peran Lili dalam sengkarut perkara tersebut," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Selain itu, ICW juga mendorong KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan guna melihat apakah ada dugaan tindak pidana--selain pelanggaran UU KPK--dibalik komunikasi antara Lili dan Syahrial.
ICW berani menyebut bahwa komunikasi Lili dengan Syahrial semakin menandakan bahwa integritas pimpinan KPK sudah berada pada level darurat stadium empat.
"Sebab, tidak hanya Lili, namun Firli Bahuri yang notabene menjabat sebagai Ketua KPK juga terbukti dua kali melanggar kode etik," kata Kurnia.
Baca juga: Bekas Wali Kota Tanjungbalai Singgung Soal Tim Taliban KPK di Pengadilan, Begini Awalnya
ICW pun menyinggung Dewan Pengawas KPK yang hanya menghukum ringan tindakan pelanggaran etik Lili.
"Semestinya Dewan Pengawas malu dengan putusannya karena menghukum ringan tindakan Lili. Bagi ICW, hukuman yang layak bagi pelanggar etik tersebut adalah merekomendasikan agar ia mengundurkan diri dan hengkang dari KPK," ujar Kurnia.
Dewas KPK tolak pidanakan Lili
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana.
Hal itu terungkap dalam surat balasan dewas kepada mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, serta dua penyidik nonaktif KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Surat tertanggal 16 September 2021 tersebut ditandatangani anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji.
Dalam suratnya, Dewas KPK menyatakan, permasalahan pelaporan itu tidak berhubungan dengan tugas dewas seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Bahwa permasalahan yang Saudara sampaikan tidak terkait dengan tugas Dewan Pengawas KPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bunyi surat itu dikutip Tribunnews.com pada Sabtu (18/9/2021).
Baca juga: Lili Pintauli Didesak Mundur dari KPK Hingga November, Jika Tidak Akan Dilaporkan ke Kejagung
Dewas KPK menyatakan perbuatan pidana yang diduga dilakukan Lili merupakan delik biasa, bukan delik aduan.
Sehingga siapapun dapat melaporkan perbuatan itu ke penegak hukum, dan tidak harus Dewan Pengawas KPK yang melaporkannya.
Dewas KPK menyebut pihaknya bukanlah aparatur sipil negara (ASN).
Dengan demikian dewas tidak punya kewajiban melaporkan adanya perbuatan pidana seperti diatur dalam Pasal 108 ayat (3) KUHAP.
Dewas KPK beranggapan permintaan pegawai untuk melaporkan berdasarkan prinsip fairness tidak tepat.
Sebab pelaporan ke aparat hukum yang dilakukan dewas berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, mengingat dewas melalui majelis etik telah memeriksa dan memutus dugaan perkara tersebut.
“Bahwa tidak ada ketentuan dalam Peraturan Dewan Pengawas tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang mewajibkan Dewan Pengawas untuk melaporkan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Insan Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkannya,” seperti dikutip dari surat itu.
Sebelumnya, pegawai nonaktif KPK meminta Dewan Pengawas KPK melaporkan Lili Pintauli Siregar secara pidana pada Rabu (1/9/2021).
Menurut mereka, pelanggaran yang dilakukan Lili sudah termasuk pelanggaran pidana.
"Bahwa sudah menjadi prinsip mendasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya, bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke penegak hukum," kata perwakilan pegawai, Novel Baswedan, Kamis (2/9/2021).
Novel mengatakan laporan pidana ini didasarkan kepada putusan dewas yang menyatakan bahwa Lili terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Perdewas 2 tahun 2020.
Novel Baswedan mengatakan, maka secara tidak langsung Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa seluruh tindakan Lili Pintauli yang telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 36 UU KPK.
"Pelanggaran terhadap Pasal 36 UU 20 Tahun 2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana," ujar Novel. (*)