Kelakar Yusril: Kalau Saya Jadi Lawyer Demokrat, Saya Bisa dapat Rp 200 Miliar
Yusril juga merespons pernyataan kuasa hukum DPP Demokrat Hamdan Zoelva yang menyebut semestinya yang digugat adalah SK Menkumham ke PTUN.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Partai Demokrat Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Yusril Ihza Mahendra berkelakar dirinya bisa saja mendapat bayaran sebesar Rp 200 miliar andai menjadi kuasa hukum Demokrat pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal itu disampaikannya saat wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Rabu (13/10/2021).
Awalnya, Yusril merespons soal permintaan DPP Demokrat menjadi termohon intervensi dalam gugatan AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung (MA).
Yusril mengungkapkan dirinya telah mempelajari betul persoalan tersebut.
"Saya sudah pelajari mendalam persoalan ini, secanggih apapun anggaran dasar dibuat oleh sebuah partai, anggaran dasar itu tidak ada artinya, tidak ada gunanya sebelum dia disahkan oleh Kemenkumham," kata Yusril.
"Jadi anggaran dasar partai itu dibedakan dua jenis, ketika dibentuk pertama kali anggaran dasar itu diteliti oleh Menkumham secara mendalam. Tapi kalau perubahannya tidak, perubahan itu minta disahkan, disahkan saja oleh Menkumham," imbuhnya.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Bantah Pernah Diskusi soal Fee Rp 100 M Jadi Kuasa Hukum Demokrat
Yusril juga merespons pernyataan kuasa hukum DPP Demokrat Hamdan Zoelva yang menyebut semestinya yang digugat adalah SK Menkumham ke PTUN.
Dia menyatakan bahwa persoalan anggaran dasar ada di ranah Mahkamah Agung.
Hal itu didasari pengalaman Yusril saat membela Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Itu sudah pernah saya alami ketika membela HTI, saya mempersoalkam Perppu waktu itu, Perppunya bertentangan dengan UUD 45, hakimnya menjawab, Pak Yusril apa bapak tidak tahu PTUN itu tidak bisa menguji Perppu dengan UUD 45. Itu silakan bapak uji ke Mahkamah Agung," ujarnya.
Lantas, di mana posisi DPP Demokrat dalam persoalan gugatan AD/ART tersebut?
Yusril mengatakan jika hal itu biarlah Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum yang menjawab.
"Kalau kemudian di mana posisi Partai Demokratnya?itu tanya kepada Hamdan sebagai advokat, saya enggak mau ngajarin dia, saya bukan lawyernya Partai Demokrat," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.