Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelakar Yusril: Kalau Saya Jadi Lawyer Demokrat, Saya Bisa dapat Rp 200 Miliar

Yusril juga merespons pernyataan kuasa hukum DPP Demokrat Hamdan Zoelva yang menyebut semestinya yang digugat adalah SK Menkumham ke PTUN.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kelakar Yusril: Kalau Saya Jadi Lawyer Demokrat, Saya Bisa dapat Rp 200 Miliar
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Kuasa hukum Partai Demokrat Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Yusril Ihza Mahendra dialog dengan redaksi Tribun Network. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Partai Demokrat Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Yusril Ihza Mahendra berkelakar dirinya bisa saja mendapat bayaran sebesar Rp 200 miliar andai menjadi kuasa hukum Demokrat pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Hal itu disampaikannya saat wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Rabu (13/10/2021).

Awalnya, Yusril merespons soal permintaan DPP Demokrat menjadi termohon intervensi dalam gugatan AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung (MA).

Yusril mengungkapkan dirinya telah mempelajari betul persoalan tersebut.

"Saya sudah pelajari mendalam persoalan ini, secanggih apapun anggaran dasar dibuat oleh sebuah partai, anggaran dasar itu tidak ada artinya, tidak ada gunanya sebelum dia disahkan oleh Kemenkumham," kata Yusril.

"Jadi anggaran dasar partai itu dibedakan dua jenis, ketika dibentuk pertama kali anggaran dasar itu diteliti oleh Menkumham secara mendalam. Tapi kalau perubahannya tidak, perubahan itu minta disahkan, disahkan saja oleh Menkumham," imbuhnya.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Bantah Pernah Diskusi soal Fee Rp 100 M Jadi Kuasa Hukum Demokrat

BERITA TERKAIT

Yusril juga merespons pernyataan kuasa hukum DPP Demokrat Hamdan Zoelva yang menyebut semestinya yang digugat adalah SK Menkumham ke PTUN.

Dia menyatakan bahwa persoalan anggaran dasar ada di ranah Mahkamah Agung.

Hal itu didasari pengalaman Yusril saat membela Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Itu sudah pernah saya alami ketika membela HTI, saya mempersoalkam Perppu waktu itu, Perppunya bertentangan dengan UUD 45, hakimnya menjawab, Pak Yusril apa bapak tidak tahu PTUN itu tidak bisa menguji Perppu dengan UUD 45. Itu silakan bapak uji ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Lantas, di mana posisi DPP Demokrat dalam persoalan gugatan AD/ART tersebut?

Yusril mengatakan jika hal itu biarlah Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum yang menjawab.

"Kalau kemudian di mana posisi Partai Demokratnya?itu tanya kepada Hamdan sebagai advokat, saya enggak mau ngajarin dia, saya bukan lawyernya Partai Demokrat," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas