Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelakar Yusril: Kalau Saya Jadi Lawyer Demokrat, Saya Bisa dapat Rp 200 Miliar

Yusril juga merespons pernyataan kuasa hukum DPP Demokrat Hamdan Zoelva yang menyebut semestinya yang digugat adalah SK Menkumham ke PTUN.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kelakar Yusril: Kalau Saya Jadi Lawyer Demokrat, Saya Bisa dapat Rp 200 Miliar
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Kuasa hukum Partai Demokrat Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Yusril Ihza Mahendra dialog dengan redaksi Tribun Network. 

"Kalau saya jadi lawyer Partai Demokrat, saya dapat 200 miliar, dari Pak Moeldoko saya dapat 100 miliar dari AHY saya dapat 100 miliar lagi. Kan begitu, ini saya enggak mau ngajarin dia, anda meng-hire saudara Hamdan kok malah saya ngajarin dia kan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Yusril menilai pernyataan Hamdan Zoelva itu justru kontradiktif.

Sebab menurut Yusril, yang semestinya menjadi pihak termohon adalah pihak yang membuat anggaran dasar.

Dan menurut UU parpol, perubahan anggaran dasar itu hanya dapat dilakukan oleh badan tertinggi di partai itu, melalui kongres.

"Anda dikasih kuasa sama siapa? Dikasih kuasa sama DPP Partai Demokrat kan, yang teken siapa? AHY sama Sekjennya," ujar Yusril.

"Emang anggaran dasar Partai Demokrat dibikin sama AHY sama sekjennya? Kalau begitu anda mengaku apa yang kami persoalkan bahwa ternyata menurut pengakuan anda sendiri AD/ART justru dibuat DPP Demokrat," imbuhnya.

Yusril menambahkan, jika seharusnya yang menjadi pihak termohon adalah kongres Partai Demokrat.

BERITA REKOMENDASI

"Sekarang pertanyaaannya, bagaimana saya memgundang peserta kongres? Ya adakan KLB lah kan lebih bagus. Kita undang KLB nya nanti ke Mahkamah Agung untuk mempertahankan AD/ART-nya," kata Yusril.

"Karena hati-hati, advokat ngomong jangan asal ceplas ceplos aja, enggak dipikir dalam dalam, dia bisa jadi bumerang terhadap apa yang dia sebut bisa balik ke mereka sendiri," tandasnya.

Isu Rp 100 Miliar

Beberapa waktu lalu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief memberi tanggapannya soal langkah kubu Moeldoko yang menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra dalam menggugat AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

Melalui cuitan Twitter-nya, @andiarief_, ia mengungkap bahwa Yusril sempat menawarkan jasa sebagai advokat ke Partai Demokrat.


Dikatakannya, biaya jasa kuasa hukum Yusril pun mencapai Rp 100 miliar.

Baca juga: Ini Sosok Pakar Hukum Tata Negara yang Ditunjuk Yusril Jadi Ahli untuk Gugat AD/ART Demokrat ke MA

Andi Arief menduga karena partai Demokrat tak sanggup membayar nominal itu, Yusril kini membela pihak kubu Moeldoko.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas