Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelakar Yusril: Kalau Saya Jadi Lawyer Demokrat, Saya Bisa dapat Rp 200 Miliar

Yusril juga merespons pernyataan kuasa hukum DPP Demokrat Hamdan Zoelva yang menyebut semestinya yang digugat adalah SK Menkumham ke PTUN.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kelakar Yusril: Kalau Saya Jadi Lawyer Demokrat, Saya Bisa dapat Rp 200 Miliar
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Kuasa hukum Partai Demokrat Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Yusril Ihza Mahendra dialog dengan redaksi Tribun Network. 

Meskipun begitu, Andi Arief menegaskan pihaknya akan tetap menghadapi gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko.

"Begini Prof @Yusrilihza_Mhd, soal gugatan JR pasti kami hadapi. Jangan khawatir."

"Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda 100 Milyar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko," tulis Andi, Rabu (29/9/2021).

Andi Arief angkat suara soal langkah kubu Moeldoko menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra
Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief angkat suara soal langkah kubu Moeldoko menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra lewat akun Twitternya, @andiarief__,Rabu (29/9/2021).

Sementara itu, Elite Partai Demokrat Rachland Nashidik juga ikut menanggapi soal nominal biaya jasa Yusril sebesar Rp 100 miliar itu.

Komentar Rachland tersebut terungkap pada cuitan miliknya, @rachlannashidik, Rabu (29/9/2021).

"100 Miliar itu banyak sekali. Apalagi kalau lebih."

"Hari ini kita merenung, bila akrobat argumen Yusril menang, mungkinkah ada palu hakim yang kecipratan?," kata dia.

Baca juga: Pengamat Heran Yusril Ihza Mahendra Bantu Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat: Bisa Berbahaya

BERITA REKOMENDASI

Diketahui sebelumnya, Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan bahwa kantor hukum mereka IHZA&IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.  

Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.  

Pengacara dan shareholder Sriwijaya Air Yusril Ihza Mahendra usai melangsungkan rapat dengan Menteri Perhubungan dan Menko Kemaritiman dan Investasi di Jakarta, Kamis (7/11/2019). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
Pengacara dan shareholder Sriwijaya Air Yusril Ihza Mahendra usai melangsungkan rapat dengan Menteri Perhubungan dan Menko Kemaritiman dan Investasi di Jakarta, Kamis (7/11/2019). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA) (KompasTV)

Oleh karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM.  

Yusril dan Yuri mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.  

Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.  


Berita lainnya terkait Partai Demokrat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas