Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Tuduhan Bisnis Ivermectin, Moeldoko Dicecar 20 Pertanyaan
Kepala Staf Presiden, Moeldoko memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik dirinya atas tudingan ICW.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Staf Presiden, Moeldoko memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik dirinya atas tudingan ICW soal bisnis Ivermectin, Selasa (12/10/2021).
Setelah selesai diperiksa di Bareskrim Polri, Moeldoko mengaku dicecar 20 pertanyaan terkait laporan yang ia buat.
Moeldoko mengaku ditanyai soal barang bukti, kronologi dugaan pencemaran nama baik, dan penghinaan oleh dua peneliti ICW.
Peneliti ICW tersebut adalah yakni Egi Primayoga dan Miftahul Huda.
Baca juga: Pengamat Apresiasi Atensi Kepala KSP Moeldoko kepada Petambak Garam
"Saya memenuhi panggilan dalam rangka selaku saksi pelapor, ada kurang lebih 20 pertanyaan yang disampaikan tadi."
"Semuanya sudah saya jawab. Seperti apa yang saya menghadapi situasi itu," kata Moeldoko dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (13/10/2021).
Lebih lanjut Moeldoko menuturkan, sebagai warga negara yang baik, ia akan mengikuti aturan dan standar yang telah ditetapkan oleh kepolisian.
"Saya sebagai warga yang baik mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan, atau standar yang ditetapkan kepolisian. Jadi saya hadir untuk itu," imbuhnya.
Baca juga: Diperiksa Polisi Kasus Pencemaran Nama Baik, Moeldoko Ngaku Dicecar 20 Pertanyaan
Moeldoko Belum Pikirkan Jalur Damai dengan Dua Peneliti ICW
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko masih belum berpikir memilih jalur damai.
Untuk menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftahul Huda.
Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menyebutkan kleinnya belum berencana untuk mencabut laporan polisi terhadap kedua peneliti ICW tersebut.
Apalagi keduanya juga belum diperiksa polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Hamdan Zoelva Menilai Gugatan AD/ART Kubu Moeldoko adalah Aneh
"Kita kan melapor. Karena kita yang melapor tentunya kita nggak ada pemikiran seperti itu ya kan. Ya memang karena menurut polisi kan mereka belum dipanggil juga kan terlapornya. Kita lihat saja nanti bagaimana selanjutnya," kata Otto di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).