Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Tuduhan Bisnis Ivermectin, Moeldoko Dicecar 20 Pertanyaan

Kepala Staf Presiden, Moeldoko memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik dirinya atas tudingan ICW.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Tuduhan Bisnis Ivermectin, Moeldoko Dicecar 20 Pertanyaan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021). Moeldoko diperiksa sebagai saksi atas laporannya kepada dua peneliti ICW terkait tudingan ICW soal polemik promosi Ivermectin dan ekspor beras. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Di sisi lain, Otto menyampaikan pihaknya juga belum berencana untuk membuka pintu maaf kepada keduanya.

Dia bilang permintaan maaf tidak akan menghapus unsur pidana yang telah dilakukan terlapor.

Apalagi, Otto menyatakan kliennya sempat telah memberikan somasi sebanyak tiga kali kepada keduanya untuk meminta maaf secara terbuka atas tudingan kepada kliennya.

Baca juga: Moeldoko: Saya Anak Petani, Tahu Persis Masalah Petani

Namun mereka tak kunjung melaksanakan permintaan kliennya.

"Permintaan maaf gak menghapus pidana. Pada waktu itu kita melakukan somasi, Pak Moeldoko kan simpel saja dia ingin mengatakan bahwa kalau you merasa tidak punya bukti dan you merasa salah ya cabut saja pernyataannya dan minta maaf selesai saya maafkan. Pak Moeldoko tak neko neko," ujarnya.

Moeldoko, kata Otto, akhirnya memutuskan untuk melaporkan kedua peneliti ICW tersebut atas dugaan pencemaran nama baik karena tak kunjung mencabut pernyataanya.

"Laporan ini sebenernya sudah terpaksa, ini hal yang tidak diinginkan Pak Moeldoko. Tapi kalau dia tidak dilaporkan berarti benar dong tuduhan mereka itu. Jadi ya you are the choice."

Baca juga: Pendiri Demokrat Tantang Adakan KLB Lagi, Moeldoko vs AHY: Berani Tidak SBY

Berita Rekomendasi

"Kami berpendapat pidana itu adalah upaya terakhir. Dia sampai tiga kita ajukan somasi. Ternyata begitu lama kita tunggu tetap juga tidak bisa berhasil," ujar dia.

Lebih lanjut, Otto menyampaikan pelaporan ini sekaligus peringatan agar tidak menuduh orang sembarangan.

"Kita ingin membuktikan bahwa perilaku yang dituduhkan kepada Moeldoko tidak benar dan supaya jangan setiap orang sewenang-wenang menuduh orang lain."

"Kita menghormati kritik, kita menghormati demokrasi tapi jangan sekali demokrasi disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan pihak orang lain," tukasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas