Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Tuduhan Bisnis Ivermectin, Moeldoko Dicecar 20 Pertanyaan

Kepala Staf Presiden, Moeldoko memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik dirinya atas tudingan ICW.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Tuduhan Bisnis Ivermectin, Moeldoko Dicecar 20 Pertanyaan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021). Moeldoko diperiksa sebagai saksi atas laporannya kepada dua peneliti ICW terkait tudingan ICW soal polemik promosi Ivermectin dan ekspor beras. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Staf Presiden, Moeldoko memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik dirinya atas tudingan ICW soal bisnis Ivermectin, Selasa (12/10/2021).

Setelah selesai diperiksa di Bareskrim Polri, Moeldoko mengaku dicecar 20 pertanyaan terkait laporan yang ia buat.

Moeldoko mengaku ditanyai soal barang bukti, kronologi dugaan pencemaran nama baik, dan penghinaan oleh dua peneliti ICW.

Peneliti ICW tersebut adalah yakni Egi Primayoga dan Miftahul Huda.

Baca juga: Pengamat Apresiasi Atensi Kepala KSP Moeldoko kepada Petambak Garam

"Saya memenuhi panggilan dalam rangka selaku saksi pelapor, ada kurang lebih 20 pertanyaan yang disampaikan tadi."

"Semuanya sudah saya jawab. Seperti apa yang saya menghadapi situasi itu," kata Moeldoko dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (13/10/2021).

Lebih lanjut Moeldoko menuturkan, sebagai warga negara yang baik, ia akan mengikuti aturan dan standar yang telah ditetapkan oleh kepolisian.

Berita Rekomendasi

"Saya sebagai warga yang baik mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan, atau standar yang ditetapkan kepolisian. Jadi saya hadir untuk itu," imbuhnya.

Baca juga: Diperiksa Polisi Kasus Pencemaran Nama Baik, Moeldoko Ngaku Dicecar 20 Pertanyaan

Moeldoko Belum Pikirkan Jalur Damai dengan Dua Peneliti ICW

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko masih belum berpikir memilih jalur damai.

Untuk menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftahul Huda.

Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menyebutkan kleinnya belum berencana untuk mencabut laporan polisi terhadap kedua peneliti ICW tersebut.

Apalagi keduanya juga belum diperiksa polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Hamdan Zoelva Menilai Gugatan AD/ART Kubu Moeldoko adalah Aneh

"Kita kan melapor. Karena kita yang melapor tentunya kita nggak ada pemikiran seperti itu ya kan. Ya memang karena menurut polisi kan mereka belum dipanggil juga kan terlapornya. Kita lihat saja nanti bagaimana selanjutnya," kata Otto di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Di sisi lain, Otto menyampaikan pihaknya juga belum berencana untuk membuka pintu maaf kepada keduanya.

Dia bilang permintaan maaf tidak akan menghapus unsur pidana yang telah dilakukan terlapor.

Apalagi, Otto menyatakan kliennya sempat telah memberikan somasi sebanyak tiga kali kepada keduanya untuk meminta maaf secara terbuka atas tudingan kepada kliennya.

Baca juga: Moeldoko: Saya Anak Petani, Tahu Persis Masalah Petani

Namun mereka tak kunjung melaksanakan permintaan kliennya.

"Permintaan maaf gak menghapus pidana. Pada waktu itu kita melakukan somasi, Pak Moeldoko kan simpel saja dia ingin mengatakan bahwa kalau you merasa tidak punya bukti dan you merasa salah ya cabut saja pernyataannya dan minta maaf selesai saya maafkan. Pak Moeldoko tak neko neko," ujarnya.

Moeldoko, kata Otto, akhirnya memutuskan untuk melaporkan kedua peneliti ICW tersebut atas dugaan pencemaran nama baik karena tak kunjung mencabut pernyataanya.

"Laporan ini sebenernya sudah terpaksa, ini hal yang tidak diinginkan Pak Moeldoko. Tapi kalau dia tidak dilaporkan berarti benar dong tuduhan mereka itu. Jadi ya you are the choice."

Baca juga: Pendiri Demokrat Tantang Adakan KLB Lagi, Moeldoko vs AHY: Berani Tidak SBY

"Kami berpendapat pidana itu adalah upaya terakhir. Dia sampai tiga kita ajukan somasi. Ternyata begitu lama kita tunggu tetap juga tidak bisa berhasil," ujar dia.

Lebih lanjut, Otto menyampaikan pelaporan ini sekaligus peringatan agar tidak menuduh orang sembarangan.

"Kita ingin membuktikan bahwa perilaku yang dituduhkan kepada Moeldoko tidak benar dan supaya jangan setiap orang sewenang-wenang menuduh orang lain."

"Kita menghormati kritik, kita menghormati demokrasi tapi jangan sekali demokrasi disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan pihak orang lain," tukasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas