Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Banting Demonstran, SETARA Institute: Kapolri Harus Evaluasi Visi Polri Presisi

Padahal Polri berkewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menyelenggarakan pengamanan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Banting Demonstran, SETARA Institute: Kapolri Harus Evaluasi Visi Polri Presisi
twitter.com/@nuicemedia
Video polisi banting mahasiswa saat demo viral, Kapolres Tangerang buka suara hingga ungkap kondisi korban. 

Atas hal itu, pihaknya meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi terkait visi-misi Presisi.

"Kapolri semestinya melakukan evaluasi terkait visi Polri Presisi terhadap pelbagai jajarannya di daerah. Termasuk merancang indikator-indikator terukur yang wajib dipedomani oleh setiap anggota Polri," ucapnya.

Selanjutnya, Ikhsan mengatakan, pihaknya berpandangan penting untuk mengingatkan kepada Polri untuk kembali menilik Pasal 18 ayat (1) UU a quo.

Di mana dalam aturan tersebut Polri dapat dikenai pidana penjara akibat cara kekerasannya dalam menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Lebih jauh kata kata Ikhsan, tindakan kekerasan aparat yang terlihat jelas dalam video yang telah beredar jangan sampai direduksi hanya dengan video-video yang memperlihatkan kondisi korban yang telah atau masih baik-baik saja. 

Selain rentan di rekayasa dan penuh tekanan kata dia, model penyelesaian demikian juga melahirkan impunitas aparat dan menihilkan pertanggungjawaban. 

"Cara-cara konvensional menutupi praktik kekerasan seperti ini hanya menimbulkan kecaman lanjutan dari publik dan sama sekali tidak menyelesaikan masalah," tukasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas